Contoh Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye Pemilu

3 min read Oct 07, 2024
Contoh Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye Pemilu

Contoh Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye Pemilu

Berikut adalah contoh surat pemberitahuan kegiatan kampanye pemilu yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

[Nama Partai Politik]

[Alamat Kantor Partai]

[Nomor Telepon]

[Email]

Kepada Yth.

Bapak/Ibu [Nama Ketua KPPS/Panwascam/KPU]

[Alamat KPPS/Panwascam/KPU]

Perihal: Pemberitahuan Kegiatan Kampanye Pemilu

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana kegiatan kampanye Pemilu [Tahun] untuk [Nama Caleg/Partai] yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: [Hari, Tanggal] Waktu: [Jam] Tempat: [Lokasi Kegiatan] Tema: [Tema Kegiatan]

Maka, dengan surat ini kami sampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye Pemilu tersebut kepada Bapak/Ibu.

Isi Kegiatan Kampanye:

  • [Daftar kegiatan kampanye yang akan dilakukan, contoh: Orator, musik, pembagian leaflet, dll.]

Rincian Peserta:

  • [Perkiraan jumlah peserta yang hadir]

Fasilitas yang Digunakan:

  • [Daftar fasilitas yang akan digunakan, contoh: sound system, panggung, kursi, dll.]

Pembiayaan Kegiatan:

  • [Sumber dana untuk kegiatan kampanye]

Surat Keterangan dari Kepolisian:

  • [Lampirkan surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kegiatan kampanye sudah mendapat izin]

Surat Pernyataan:

  • [Lampirkan surat pernyataan dari pihak penyelenggara kegiatan kampanye yang menyatakan bahwa kegiatan kampanye akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan]

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Ketua/Pengurus Partai Politik]

[Tanda Tangan dan Cap Stempel Partai]

Catatan:

  • Surat pemberitahuan kegiatan kampanye Pemilu ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
  • Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait kampanye Pemilu.
  • Segera hubungi KPPS/Panwascam/KPU setempat untuk meminta informasi lebih lanjut dan mendapatkan izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye Pemilu.

Penting untuk diingat bahwa setiap kegiatan kampanye Pemilu harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.