Contoh Surat Peminjaman Jaminan Bpkb

5 min read Oct 08, 2024
Contoh Surat Peminjaman Jaminan Bpkb

Contoh Surat Peminjaman Jaminan BPKB

Surat Peminjaman Jaminan BPKB merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Surat ini berisi informasi mengenai detail pinjaman, jaminan BPKB, serta kewajiban dan hak kedua belah pihak.

Berikut contoh surat peminjaman jaminan BPKB yang dapat Anda gunakan:

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN JAMINAN BPKB

Nomor : .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : ...
  • Alamat : ...
  • Nomor KTP : ...

Selaku Pemberi Pinjaman, selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

Dan

  • Nama : ...
  • Alamat : ...
  • Nomor KTP : ...

Selaku Penerima Pinjaman, selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

Dengan ini menyatakan telah menyepakati perjanjian peminjaman uang dengan jaminan BPKB sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Pinjaman

  1. PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ... (sejumlah uang).
  2. Uang pinjaman tersebut akan digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk (sebutkan tujuan penggunaan pinjaman).

Pasal 2: Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, PIHAK KEDUA menyerahkan BPKB atas nama (nama pemilik kendaraan) dengan Nomor BPKB (nomor BPKB).
  2. Kendaraan yang dijaminkan adalah (jenis kendaraan) dengan Nomor Polisi (nomor polisi).

Pasal 3: Jangka Waktu Pinjaman

  1. Jangka waktu pinjaman adalah selama (lama jangka waktu), terhitung sejak tanggal (tanggal peminjaman).
  2. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya selambat-lambatnya pada tanggal (tanggal jatuh tempo).

Pasal 4: Bunga Pinjaman

  1. Bunga pinjaman sebesar (persentase bunga) per bulan dihitung dari pokok pinjaman.
  2. Bunga pinjaman dibayarkan secara (cara pembayaran bunga).

Pasal 5: Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. Membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Menjaga kelengkapan dan keabsahan BPKB yang dijaminkan.
  3. Menyerahkan kendaraan yang dijaminkan kepada PIHAK PERTAMA jika terjadi wanprestasi.

Pasal 6: Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. Memberikan pinjaman sesuai dengan jumlah yang tertera pada perjanjian.
  2. Menyerahkan BPKB kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh kewajiban pinjaman terpenuhi.

Pasal 7: Wanprestasi

  1. Apabila PIHAK KEDUA wanprestasi, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menjual kendaraan yang dijaminkan untuk menutupi kerugian.
  2. Sisa hasil penjualan kendaraan akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.

Yang bertanda tangan:

(Tanda tangan dan nama lengkap PIHAK PERTAMA)

(Tanda tangan dan nama lengkap PIHAK KEDUA)

Saksi-Saksi:

  1. Nama : ...
  2. Nama : ...

Catatan:

  • Pastikan untuk menyesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda.
  • Konsultasikan dengan pihak yang kompeten (misalnya notaris) untuk memastikan legalitas dan validitas surat perjanjian.
  • Simpan surat perjanjian dengan baik sebagai bukti hukum.

Ingatlah untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman dengan jaminan BPKB. Pastikan Anda memahami isi perjanjian dan tanggung jawab masing-masing pihak.