Contoh Surat Penunjukan Kendaraan Dinas

2 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Penunjukan Kendaraan Dinas

Contoh Surat Penunjukan Kendaraan Dinas

Berikut adalah contoh surat penunjukan kendaraan dinas yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Nama Perusahaan/Lembaga]

[Alamat Perusahaan/Lembaga]

[Nomor Telepon Perusahaan/Lembaga]

[Email Perusahaan/Lembaga]

SURAT PENUNJUKAN KENDARAAN DINAS

Nomor: [Nomor Surat]

Perihal: Penunjukan Kendaraan Dinas

Kepada Yth.

[Nama Pejabat/Karyawan]

[Jabatan]

Di Tempat

Dengan ini, kami menunjuk Saudara/i [Nama Pejabat/Karyawan] sebagai pengguna kendaraan dinas [Merek Kendaraan] dengan [Nomor Plat Kendaraan] untuk keperluan [Tujuan Penggunaan Kendaraan Dinas] selama [Durasi Penggunaan Kendaraan Dinas].

Adapun ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan keperluan resmi perusahaan/lembaga.
  • Pengguna kendaraan dinas wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku.
  • Pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan kendaraan dinas selama masa penggunaan.
  • Pengguna kendaraan dinas wajib mengisi buku catatan penggunaan kendaraan dinas setiap kali melakukan perjalanan dinas.
  • Pengguna kendaraan dinas wajib melaporkan kerusakan dan kehilangan kendaraan dinas kepada pihak yang berwenang.

Surat penunjukan ini berlaku terhitung sejak tanggal [Tanggal Berlaku].

Demikian surat penunjukan ini kami sampaikan untuk menjadi maklum.

Hormat Kami,

[Nama Perusahaan/Lembaga]

[Nama Penandatangan]

[Jabatan Penandatangan]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat ini sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perusahaan/lembaga Anda.
  • Pastikan untuk mencantumkan semua informasi yang diperlukan, seperti nama pengguna, jenis kendaraan, nomor plat, tujuan penggunaan, dan masa berlaku penunjukan.
  • Anda juga dapat menyertakan ketentuan tambahan yang spesifik untuk perusahaan/lembaga Anda.

Semoga contoh surat ini dapat membantu Anda dalam membuat surat penunjukan kendaraan dinas.