Contoh Surat Perintah Tugas Dinas
Surat Perintah Tugas Dinas merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga kepada pegawai untuk menjalankan tugas tertentu di luar kantor. Surat ini memuat informasi penting seperti tujuan tugas, jangka waktu, dan biaya yang dikeluarkan. Berikut contoh surat perintah tugas dinas:
SURAT PERINTAH TUGAS
Nomor: 001/SPT/Dinas/2023
Perihal: Perintah Tugas Dinas
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Kepala Dinas]
Jabatan : Kepala Dinas [Nama Dinas]
Menerangkan bahwa:
Nama : [Nama Pegawai]
NIP : [NIP Pegawai]
Jabatan : [Jabatan Pegawai]
Ditugaskan untuk:
Tujuan : [Tujuan Tugas Dinas]
Tanggal : [Tanggal Pelaksanaan Tugas]
Jangka Waktu : [Jangka Waktu Pelaksanaan Tugas]
Keterangan:
- [Rincian Tugas yang Dilakukan]
- [Biaya yang Dikeluarkan]
Demikian surat perintah tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : [Kota]
Pada tanggal : [Tanggal]
[Tanda Tangan Kepala Dinas]
[Nama Lengkap Kepala Dinas]
[Nama Jabatan Kepala Dinas]
Catatan:
- Nomor Surat: Sesuaikan dengan format penomoran surat dinas di instansi Anda.
- Perihal: Sebutkan secara singkat tentang maksud surat.
- Yang Bertanda Tangan: Tuliskan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala dinas.
- Nama dan NIP: Isi dengan nama dan NIP pegawai yang mendapat tugas.
- Tujuan Tugas Dinas: Tuliskan secara detail lokasi/instansi/acara yang menjadi tujuan tugas.
- Tanggal dan Jangka Waktu: Isi dengan tanggal mulai dan berakhirnya tugas.
- Keterangan: Berikan rincian tugas yang harus dilaksanakan dan informasi penting lainnya.
- Tanda Tangan: Tuliskan tanda tangan dan nama lengkap kepala dinas, serta jabatan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
- Pastikan isi surat perintah tugas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan tugas.
- Sertakan lampiran dokumen pendukung seperti proposal, rencana kegiatan, atau surat undangan jika diperlukan.
- Berikan surat perintah tugas kepada pegawai yang ditugaskan sebagai bukti resmi.
- Simpan copy surat perintah tugas di kantor sebagai arsip.
Manfaat Surat Perintah Tugas Dinas:
- Sebagai dasar hukum bagi pegawai untuk melaksanakan tugas di luar kantor.
- Sebagai bukti resmi untuk memperoleh hak-hak atas tugas yang dilakukan.
- Sebagai alat kontrol dan monitoring pelaksanaan tugas dinas.
- Sebagai informasi dan dokumentasi tugas yang dilakukan oleh pegawai.