Contoh Surat Perjanjian Cicilan Tanah
Berikut adalah contoh surat perjanjian cicilan tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN CICILAN TANAH
Nomor : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Selanjutya disebut PIHAK PERTAMA)
- Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Selanjutya disebut PIHAK KEDUA)
MENYATAKAN BAHWA:
PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di:
- Lokasi : ...
- Luas : ...
- Surat Kepemilikan : ...
PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli tanah tersebut dengan cara mencicil. Atas dasar kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian cicilan tanah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Harga Tanah dan Cara Pembayaran
- Harga tanah yang disepakati adalah sebesar Rp. ... ( ... Rupiah).
- Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil selama ... ( ... ) bulan dengan rincian:
- Uang muka sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) dibayarkan pada tanggal ...
- Cicilan bulanan sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) dibayarkan setiap tanggal ...
- Total cicilan yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sebesar Rp. ... ( ... Rupiah).
Pasal 2: Serah Terima Tanah
- Serah terima tanah akan dilakukan setelah pembayaran uang muka.
- PIHAK PERTAMA menyerahkan hak kepemilikan tanah kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh cicilan lunas.
- Serah terima tanah akan dilakukan di hadapan saksi dan dibuatkan berita acara.
Pasal 3: Keterlambatan Pembayaran
- Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar cicilan, maka dikenakan denda sebesar ... % per hari dari jumlah cicilan yang terlambat.
- Jika keterlambatan pembayaran mencapai ... bulan, PIHAK PERTAMA berhak untuk menuntut pengembalian tanah dan semua uang cicilan yang telah dibayarkan.
Pasal 4: Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal atas kesepakatan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya setelah seluruh cicilan lunas dan tanah diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Pasal 6: Lain-lain
- Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang satu lembar.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal ...
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
... ...
Saksi-saksi:
- ...
- ...
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini bersifat umum dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian cicilan tanah yang Anda buat.
Penting! Anda perlu menyesuaikan contoh ini dengan situasi dan kondisi Anda.