Contoh Surat Perjanjian Cicilan Tanah

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Cicilan Tanah

Contoh Surat Perjanjian Cicilan Tanah

Berikut adalah contoh surat perjanjian cicilan tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN CICILAN TANAH

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Selanjutya disebut PIHAK PERTAMA)
  2. Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Selanjutya disebut PIHAK KEDUA)

MENYATAKAN BAHWA:

PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di:

  • Lokasi : ...
  • Luas : ...
  • Surat Kepemilikan : ...

PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli tanah tersebut dengan cara mencicil. Atas dasar kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian cicilan tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Harga Tanah dan Cara Pembayaran

  1. Harga tanah yang disepakati adalah sebesar Rp. ... ( ... Rupiah).
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil selama ... ( ... ) bulan dengan rincian:
    • Uang muka sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) dibayarkan pada tanggal ...
    • Cicilan bulanan sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) dibayarkan setiap tanggal ...
    • Total cicilan yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sebesar Rp. ... ( ... Rupiah).

Pasal 2: Serah Terima Tanah

  1. Serah terima tanah akan dilakukan setelah pembayaran uang muka.
  2. PIHAK PERTAMA menyerahkan hak kepemilikan tanah kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh cicilan lunas.
  3. Serah terima tanah akan dilakukan di hadapan saksi dan dibuatkan berita acara.

Pasal 3: Keterlambatan Pembayaran

  1. Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar cicilan, maka dikenakan denda sebesar ... % per hari dari jumlah cicilan yang terlambat.
  2. Jika keterlambatan pembayaran mencapai ... bulan, PIHAK PERTAMA berhak untuk menuntut pengembalian tanah dan semua uang cicilan yang telah dibayarkan.

Pasal 4: Pengakhiran Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal atas kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya setelah seluruh cicilan lunas dan tanah diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Pasal 6: Lain-lain

  1. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak memegang satu lembar.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal ...

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

... ...

Saksi-saksi:

  1. ...
  2. ...

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini bersifat umum dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian cicilan tanah yang Anda buat.

Penting! Anda perlu menyesuaikan contoh ini dengan situasi dan kondisi Anda.