Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Asusila

3 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Asusila

Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Asusila

Surat Perjanjian Damai

Nomor : ...

Perihal : Perdamaian

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ... Alamat : ... No. Identitas : ... Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri

  2. Nama : ... Alamat : ... No. Identitas : ... Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA".

Menyatakan bahwa :

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah terjadi perselisihan yang mengakibatkan laporan polisi Nomor : ... tanggal ... tentang dugaan tindak pidana asusila.

Bahwa demi terwujudnya perdamaian dan ketertiban hukum, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai.

Maka, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini membuat perjanjian damai dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling memaafkan atas kejadian yang telah terjadi.
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak saling menuntut baik di jalur hukum maupun di luar jalur hukum.
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak mempublikasikan kejadian ini kepada pihak ketiga.
  4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjaga nama baik masing-masing pihak.
  5. Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat perjanjian damai ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.

Dibuat di : ...

Pada tanggal : ...

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Catatan:

  • Isi surat perjanjian damai ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sangat disarankan untuk melibatkan pihak ketiga yang dipercaya sebagai saksi atau mediator dalam pembuatan perjanjian damai ini.
  • Perjanjian damai ini bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
  • Perjanjian damai ini tidak mengikat pihak ketiga.

Penting untuk diingat bahwa surat perjanjian damai ini hanya contoh dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang sah. Anda perlu berkonsultasi dengan lawyer atau pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih tepat terkait kasus asusila dan perjanjian damai.