Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli motor yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Nomor : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (Selanjutya disebut PIHAK PERTAMA)
-
Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (Selanjutya disebut PIHAK KEDUA)
Dengan ini menyatakan telah membuat perjanjian jual beli motor dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Objek Perjanjian
- PIHAK PERTAMA menjual dan PIHAK KEDUA membeli sebuah sepeda motor dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Merk : ...
- Tipe : ...
- Tahun Pembuatan : ...
- Nomor Polisi : ...
- Nomor Rangka : ...
- Nomor Mesin : ...
- Warna : ...
- Kondisi : ...
Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran
- PIHAK KEDUA membeli sepeda motor tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga Rp. ... (terbilang : ...).
- Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara ... (tunai/kredit).
- Jika pembayaran tunai, PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh harga pembelian kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- Jika pembayaran kredit, PIHAK KEDUA wajib membayar uang muka sebesar Rp. ... (terbilang : ...) kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini, dan sisanya akan dibayarkan secara ... (mencicil/angsuran) selama ... (jangka waktu) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah angsuran : Rp. ... (terbilang : ...) per bulan.
- Total angsuran : Rp. ... (terbilang : ...)
- Tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran : ...
Pasal 3 : Serah Terima
- PIHAK PERTAMA menyerahkan sepeda motor yang menjadi objek perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan ... (baik/rusak) dan bebas dari segala bentuk sengketa hukum pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA menerima sepeda motor yang menjadi objek perjanjian ini dari PIHAK PERTAMA dalam keadaan ... (baik/rusak) dan bebas dari segala bentuk sengketa hukum pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 4 : Dokumen Kendaraan
- PIHAK PERTAMA menyerahkan seluruh dokumen kendaraan yang sah dan lengkap kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Faktur pembelian
- PIHAK KEDUA menerima seluruh dokumen kendaraan yang sah dan lengkap dari PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 5 : Tanggung Jawab
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diderita PIHAK KEDUA yang diakibatkan oleh ... (cacat tersembunyi/kekurangan dokumen/sengketa hukum) terhadap sepeda motor yang menjadi objek perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan yang terjadi pada sepeda motor yang menjadi objek perjanjian ini setelah penyerahan, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh ... (faktor alam/kecelakaan/kerusakan normal).
Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa
- Segala bentuk sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Jika musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
... ...
Tanggal : ... Tanggal : ...
Keterangan :
- Isi dari perjanjian ini dapat diubah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan keabsahan dan legalitas perjanjian ini.
Catatan:
- Artikel ini hanya sebagai contoh dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan perjanjian jual beli motor yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan hukum yang berlaku.