Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Doc

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Doc

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Dengan Jaminan Dockeyword

Nomor: ................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .............................. Alamat: .............................. Nomor Identitas: .............................. (Contoh: KTP, SIM, Paspor) Jabatan: .............................. (Jika ada) **Berikut disebut sebagai "Pihak Pemberi Pinjaman"

  2. Nama: .............................. Alamat: .............................. Nomor Identitas: .............................. (Contoh: KTP, SIM, Paspor) Jabatan: .............................. (Jika ada) **Berikut disebut sebagai "Pihak Penerima Pinjaman"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Dockeyword ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman kepada Pihak Penerima Pinjaman sejumlah Rp. .............................. (terbilang: ..............................)

  2. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh Pihak Penerima Pinjaman untuk .............................. (Sebutkan tujuan pinjaman)

Pasal 2: Jaminan

  1. Sebagai jaminan atas pengembalian pinjaman tersebut, Pihak Penerima Pinjaman menyerahkan .............................. (Sebutkan jenis jaminan Dockeyword) dengan nomor seri ..............................

  2. Jaminan Dockeyword tersebut merupakan milik Pihak Penerima Pinjaman dan dalam kondisi .............................. (Sebutkan kondisi jaminan)

  3. Jaminan Dockeyword akan diserahkan kepada Pihak Pemberi Pinjaman setelah Perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Tenor dan Bunga

  1. Pinjaman tersebut harus dikembalikan oleh Pihak Penerima Pinjaman selambat-lambatnya .............................. (Sebutkan jangka waktu) setelah tanggal penandatanganan Perjanjian ini.

  2. Pihak Penerima Pinjaman akan dikenakan bunga atas pinjaman sebesar ..............................% per bulan (atau per tahun).

  3. Bunga pinjaman akan dihitung .............................. (Sebutkan metode perhitungan bunga).

  4. Pembayaran bunga akan dilakukan .............................. (Sebutkan jangka waktu dan metode pembayaran bunga).

Pasal 4: Denda

  1. Jika Pihak Penerima Pinjaman terlambat dalam melakukan pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman, maka akan dikenakan denda sebesar ..............................% per hari keterlambatan.

Pasal 5: Pelunasan

  1. Pihak Penerima Pinjaman dapat melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pemberi Pinjaman.

  2. Pihak Penerima Pinjaman berhak meminta pelunasan sebagian dari pinjaman dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pemberi Pinjaman.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

  2. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri ...............................

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam .............................. (Sebutkan jumlah) rangkap, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: ..............................

Pada Tanggal: ..............................

Pihak Pemberi Pinjaman

..............................

Pihak Penerima Pinjaman

..............................

Catatan:

  • Jaminan Dockeyword: Jaminan Dockeyword dapat berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau surat berharga lainnya.
  • Pastikan: Isi dan ketentuan dalam Perjanjian ini disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Disarankan: Untuk meminimalkan risiko, sebaiknya Perjanjian ini dibuat dengan bantuan seorang notaris.