Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Jaminan Sertifikat Rumah

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Jaminan Sertifikat Rumah

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Jaminan Sertifikat Rumah

Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang jaminan sertifikat rumah yang dapat digunakan sebagai panduan:

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Nomor : .../..../....

Tanggal : ... ... ...

Pada hari ini ... tanggal ... ... ... bertempat di ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama
  • Nama: ...
  • Alamat: ...
  • Nomor Identitas: ...
  • Pekerjaan: ...
  1. Pihak Kedua
  • Nama: ...
  • Alamat: ...
  • Nomor Identitas: ...
  • Pekerjaan: ...

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Hutang Piutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1. Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah uang tunai sebesar Rp. ... (terbilang: ...).
  2. Pihak Kedua menerima pinjaman tersebut dengan maksud dan tujuan ...

Pasal 2. Jaminan

  1. Pihak Kedua menyerahkan sertifikat rumah dengan spesifikasi:
    • No. Sertifikat: ...
    • Atas nama: ...
    • Alamat rumah: ...
    • Luas tanah: ...
    • Luas bangunan: ...
    • Sebagai jaminan atas pembayaran hutang kepada Pihak Pertama.

Pasal 3. Jangka Waktu dan Bunga

  1. Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya ... (.... ...) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua wajib membayar bunga atas pinjaman sebesar ...% per bulan dari pokok hutang.
  3. Pihak Kedua wajib membayar bunga kepada Pihak Pertama setiap ... (.... ...).
  4. Pihak Kedua wajib melunasi pokok hutang dan bunga secara sekaligus atau dicicil dengan ketentuan ...

Pasal 4. Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib menyerahkan pinjaman kepada Pihak Kedua secara tunai.
  2. Pihak Pertama wajib menandatangani surat tanda terima dari Pihak Kedua sebagai bukti penyerahan pinjaman.

Pasal 5. Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu dan bunga yang telah disepakati.
  2. Pihak Kedua wajib menjaga dan memelihara jaminan atas sertifikat rumah selama masa pinjaman berlangsung.
  3. Pihak Kedua wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan alamat serta data yang diperlukan sehubungan dengan perjanjian ini.
  4. Pihak Kedua wajib menanggung seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pengurusan hak atas tanah dan bangunan yang dijaminkan selama masa pinjaman berlangsung.

Pasal 6. Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok hutang dan/atau bunga sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Pihak Pertama berhak untuk menuntut pembayaran pokok hutang dan/atau bunga yang terlambat dibayarkan beserta denda keterlambatan sebesar ...% per hari dari jumlah yang terlambat dibayarkan.
  2. Jika Pihak Kedua tetap lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Pertama berhak untuk menjual jaminan sertifikat rumah tersebut dan hasil penjualannya diperhitungkan untuk melunasi pokok hutang dan bunga yang masih terutang, dengan sisa hasil penjualan, jika ada, dikembalikan kepada Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua tidak berhak untuk menuntut hak atas tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Pihak Pertama sebelum melunasi seluruh kewajiban pembayaran hutang dan bunganya.

Pasal 7. Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Hutang Piutang ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri ...

Pasal 8. Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak menerima 1 (satu) lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Segala perubahan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama,

...

Pihak Kedua,

...

Saksi-Saksi,

  1. ...
  2. ...

Catatan:

  • Perjanjian ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.
  • Pastikan bahwa Pihak Kedua memiliki hak atas tanah dan bangunan yang dijaminkan.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.

Penting untuk diingat bahwa ini hanyalah contoh dan harus disesuaikan dengan situasi yang spesifik dan hukum yang berlaku.