Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Yang Sah Dimata Hukum

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Yang Sah Dimata Hukum

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Sah di Mata Hukum

Surat Perjanjian Hutang Piutang merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas kesepakatan yang terjalin, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang yang sah di mata hukum:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Nomor : .... / .... / ....

Tanggal : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ...................... Alamat : ...................... Nomor Identitas : ...................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PEMINJAM"

  2. Nama : ...................... Alamat : ...................... Nomor Identitas : ...................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PEMINJAM"

MENYATAKAN BAHWA :

Bahwa pada hari ini, ...... tanggal ...... telah terjadi perjanjian hutang piutang antara kedua belah pihak dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Hutang

PEMINJAM telah menerima pinjaman uang tunai dari PEMINJAM sejumlah Rp. ...... (terbilang: ......)

Pasal 2 : Jangka Waktu

PEMINJAM wajib mengembalikan pokok hutang beserta bunganya paling lambat pada tanggal ......

Pasal 3 : Bunga

PEMINJAM akan dikenakan bunga atas pokok hutang sebesar ......% per bulan.

Pasal 4 : Cara Pembayaran

PEMINJAM wajib mengembalikan pokok hutang dan bunganya secara .......

Pasal 5 : Denda

Apabila PEMINJAM tidak melunasi hutang sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka PEMINJAM berhak mengenakan denda sebesar ......% per hari dari jumlah pokok hutang yang belum terlunasi.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap ...... (.......) buah, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Surat perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PEMINJAM

PEMINJAM

Saksi-saksi :

  1. .....................
  2. .....................

Catatan :

  • Silahkan ganti data yang di dalam tanda kurung (...) dengan data yang sesuai.
  • Anda dapat menambahkan atau mengurangi beberapa pasal sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh dua orang saksi.

Penting untuk diingat:

  • Surat Perjanjian Hutang Piutang merupakan bukti tertulis yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa.
  • Pastikan surat perjanjian dibuat dengan jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani surat perjanjian.

Dengan adanya surat perjanjian yang dibuat dengan benar dan lengkap, Anda dapat terhindar dari berbagai masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.