Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Secara Islami

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Secara Islami

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Secara Islami

Surat perjanjian hutang piutang merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Dalam Islam, perjanjian hutang piutang harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari riba dan ketidakadilan. Berikut contoh surat perjanjian hutang piutang secara islami:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ... Alamat: ... No. Identitas: ... Sebagai Pihak Pertama / Pemberi Pinjaman

  2. Nama: ... Alamat: ... No. Identitas: ... Sebagai Pihak Kedua / Penerima Pinjaman

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Pinjaman

  1. Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah Rp. ... (terbilang: ...).
  2. Pinjaman ini digunakan oleh Pihak Kedua untuk ... (sebutkan tujuan pinjaman).

Pasal 2: Jangka Waktu Pinjaman

  1. Jangka waktu pinjaman adalah ... (lama waktu pinjaman), terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman kepada Pihak Pertama paling lambat pada tanggal ... (tanggal jatuh tempo).

Pasal 3: Bunga Pinjaman

  1. Pinjaman ini tidak mengandung bunga (riba).
  2. ... (Jika ada, sebutkan jenis keuntungan/bagi hasil yang disepakati).

Pasal 4: Cara Pengembalian Pinjaman

  1. Pengembalian pinjaman dilakukan oleh Pihak Kedua secara ... (sebutkan cara pembayaran, misal: tunai, transfer, dll).
  2. Pembayaran dilakukan ... (sebutkan frekuensi pembayaran, misal: bulanan, triwulanan, dll).
  3. ... (Jika ada, sebutkan ketentuan mengenai denda keterlambatan).

Pasal 5: Jaminan

  1. ... (Jika ada, sebutkan jenis jaminan yang diberikan, misal: barang, surat berharga, dll).
  2. ... (Jika ada, sebutkan ketentuan mengenai jaminan, misal: nilai jaminan, cara pengembalian jaminan).

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. ... (Jika ada, sebutkan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya, misal: melalui lembaga arbitrase syariah).

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. ... (Jika ada, sebutkan ketentuan lain yang disepakati, misal: biaya administrasi, kewajiban pihak lain).
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar, dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

Saksi 1

Saksi 2

Catatan:

  • Perjanjian hutang piutang secara islami harus jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Pastikan perjanjian ini tidak mengandung unsur riba dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan ahli syariah untuk memastikan perjanjian ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat.