Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Masih Kredit

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Masih Kredit

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Masih Kredit

Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Masih Kredit ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat] pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

1. Pihak Pertama

Nama : [Nama Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Pihak Pertama] No. Identitas : [No. Identitas Pihak Pertama]

2. Pihak Kedua

Nama : [Nama Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Pihak Kedua] No. Identitas : [No. Identitas Pihak Kedua]

PASAL 1

Pengertian

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang Masih Kredit ini, yang selanjutnya disebut "Perjanjian", kata-kata berikut mempunyai arti:

  • "Mobil": Berarti kendaraan roda empat jenis [Jenis Mobil] dengan [Nomor Polisi] yang saat ini masih dalam status kredit di [Nama Leasing] atas nama [Nama Pihak Pertama] dengan nomor kontrak [Nomor Kontrak]
  • "Harga Jual": Berarti harga yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk penjualan Mobil, yaitu sejumlah [Jumlah Uang]

PASAL 2

Pokok Perjanjian

Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli Mobil yang masih dalam status kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak Pertama menjamin bahwa Mobil yang dijual dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang tertera di [Dokumen Pembelian]
  • Pihak Kedua setuju untuk membeli Mobil dengan Harga Jual [Jumlah Uang]

PASAL 3

Pembayaran

  • Pihak Kedua membayar Harga Jual Mobil kepada Pihak Pertama dengan cara [Cara Pembayaran]
  • Pihak Kedua wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sisa kredit Mobil kepada [Nama Leasing] dengan nomor kontrak [Nomor Kontrak]
  • Pihak Pertama wajib menyerahkan [Dokumen Pembelian] kepada Pihak Kedua setelah pembayaran lunas.

PASAL 4

Risiko dan Tanggung Jawab

  • Pihak Pertama bertanggung jawab atas semua kewajiban dan risiko terkait dengan Mobil sampai dengan proses pengalihan kepemilikan selesai.
  • Pihak Kedua bertanggung jawab atas seluruh kewajiban dan risiko terkait dengan Mobil setelah proses pengalihan kepemilikan selesai.

PASAL 5

Pengalihan Kepemilikan

  • Pihak Pertama wajib melakukan proses pengalihan kepemilikan Mobil kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua melunasi seluruh kewajiban pembayaran sisa kredit kepada [Nama Leasing]
  • Pihak Kedua wajib melakukan proses pengalihan kepemilikan Mobil atas namanya sendiri di [Lembaga Terkait] setelah Pihak Pertama melunasi seluruh kewajiban pembayaran sisa kredit kepada [Nama Leasing]

PASAL 6

Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan dan sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 7

Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

**Ditetapkan di [Tempat] Pada tanggal [Tanggal]

Pihak Pertama

[Nama Pihak Pertama] [Tanda Tangan]

Pihak Kedua

[Nama Pihak Kedua] [Tanda Tangan]

Catatan:

  • Pastikan Anda memahami dan mengerti seluruh isi Perjanjian Jual Beli Mobil yang Masih Kredit.
  • Konsultasikan dengan pihak leasing dan notaris terkait proses pengalihan kepemilikan mobil yang masih dalam status kredit.
  • Pastikan semua data dan informasi yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Mobil yang Masih Kredit sudah benar dan sesuai.

**## **

Penting! Artikel ini hanya contoh dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan konsultasi hukum. Anda harus berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa perjanjian jual beli mobil Anda sesuai dengan hukum dan melindungi hak Anda.