Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Over Kredit

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Over Kredit

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Over Kredit

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Over Kredit ini dibuat dan ditandatangani di [Kota/Kabupaten], pada tanggal [Tanggal], oleh dan antara:

1. Pihak Pertama

Nama : [Nama Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Pihak Pertama] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Pertama]

2. Pihak Kedua

Nama : [Nama Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Pihak Kedua] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Kedua]

3. Pihak Ketiga

Nama : [Nama Pihak Ketiga (Bank/Lembaga Pembiayaan)] Alamat : [Alamat Pihak Ketiga (Bank/Lembaga Pembiayaan)]

Pasal 1

Tentang Objek Perjanjian

1.1. Pihak Pertama adalah [Status Pihak Pertama terhadap Rumah] rumah yang terletak di [Alamat Rumah] dengan [Luas Tanah] dan [Luas Bangunan].

1.2. Rumah tersebut telah dibeli oleh Pihak Pertama dari [Nama Pemilik Awal] melalui [Metode Pembelian] pada tanggal [Tanggal Pembelian].

1.3. Saat ini Pihak Pertama masih memiliki kewajiban kepada Pihak Ketiga berupa [Jumlah Cicilan].

Pasal 2

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur jual beli rumah yang menjadi objek perjanjian di atas (Pasal 1) dengan cara over kredit.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

3.1. Pihak Pertama berhak menjual rumah yang menjadi objek perjanjian kepada Pihak Kedua.

3.2. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan rumah tersebut kepada Pihak Kedua setelah semua kewajiban kepada Pihak Ketiga terpenuhi.

3.3. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen penting terkait rumah kepada Pihak Kedua, meliputi: * [Daftar Dokumen]

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

4.1. Pihak Kedua berhak membeli rumah yang menjadi objek perjanjian dari Pihak Pertama.

4.2. Pihak Kedua berkewajiban membayar sisa cicilan kepada Pihak Ketiga melalui [Metode Pembayaran] sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.3. Pihak Kedua berkewajiban untuk menandatangani perjanjian baru dengan Pihak Ketiga untuk melanjutkan cicilan.

Pasal 5

Proses Pemindahan Kepemilikan

5.1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan proses pemindahan kepemilikan rumah setelah Pihak Kedua melunasi semua kewajiban kepada Pihak Ketiga.

5.2. Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam proses pemindahan kepemilikan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Pihak Kedua.

Pasal 6

Biaya dan Tanggung Jawab

6.1. Biaya [Rincian Biaya] ditanggung oleh [Pihak yang Bertanggung Jawab].

6.2. Pihak yang menjual rumah bertanggung jawab atas [Rincian Tanggung Jawab].

Pasal 7

Pemutusan Perjanjian

7.1. Perjanjian ini dapat dibatalkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian.

7.2. Pembatalan perjanjian dilakukan dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

8.1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.

8.2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Kota/Kabupaten].

Pasal 9

Ketentuan Lainnya

9.1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] eksemplar, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

9.2. Perjanjian ini hanya berlaku untuk transaksi jual beli rumah yang menjadi objek perjanjian di atas (Pasal 1).

Demikianlah Perjanjian Jual Beli Rumah Over Kredit ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

Catatan:

  • Anda perlu mengganti semua tanda kurung siku dengan informasi yang sesuai dengan perjanjian Anda.
  • Anda dapat menambahkan atau mengubah pasal-pasal dalam perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.

Penting:

Perjanjian ini hanyalah contoh. Pastikan Anda memahami dan mengerti semua klausul dalam perjanjian sebelum menandatanganinya. Anda juga perlu mengingat bahwa membeli rumah over kredit memiliki risiko, dan sebaiknya dilakukan dengan cermat.