Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Rumah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Rumah

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja borongan rumah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN RUMAH

Nomor : ... / ... / ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (Selanjutya disebut Pemberi Kerja)

  2. Pihak Kedua Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... (Selanjutya disebut Pekerja)

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja borongan rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1. Pekerjaan Borongan

  1. Pihak Pertama menugaskan kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan borongan rumah, dengan rincian sebagai berikut:

    • Jenis Pekerjaan: ...
    • Lokasi Pekerjaan: ...
    • Luas Pekerjaan: ...
    • Gambar Desain: ...
    • Spesifikasi Material: ...
  2. Pekerjaan borongan ini dilaksanakan berdasarkan gambar desain dan spesifikasi material yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 2. Biaya Pekerjaan

  1. Biaya pekerjaan borongan rumah ini adalah sebesar Rp. ... (terbilang: ...)
  2. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
    • Pembayaran Pertama: ...% dari total biaya, setelah pekerjaan ... selesai.
    • Pembayaran Kedua: ...% dari total biaya, setelah pekerjaan ... selesai.
    • Pembayaran Ketiga: ...% dari total biaya, setelah pekerjaan ... selesai.
    • Pembayaran Keempat: ...% dari total biaya, setelah pekerjaan ... selesai.
    • Pembayaran Terakhir: ...% dari total biaya, setelah pekerjaan selesai 100%.
  3. Pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua melalui transfer bank ke rekening atas nama ... dengan nomor rekening ...

Pasal 3. Jangka Waktu Pekerjaan

  1. Pekerjaan borongan rumah ini dimulai pada tanggal ... dan berakhir pada tanggal ..., dengan total jangka waktu ... (terbilang: ...) hari kerja.
  2. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atau dipersingkat atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 4. Keterlambatan

  1. Pihak Kedua wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 3.
  2. Jika Pihak Kedua mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda sebesar ...% per hari dari total biaya pekerjaan kepada Pihak Pertama.
  3. Keterlambatan yang terjadi karena bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang tidak dapat diprediksi dan dihindari, dapat dipertimbangkan dan diputuskan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.

Pasal 5. Garansi Pekerjaan

  1. Pihak Kedua memberikan garansi atas pekerjaan borongan rumah selama ... (terbilang: ...) tahun sejak tanggal serah terima pekerjaan.
  2. Garansi meliputi kerusakan pada struktur bangunan, kebocoran, dan kerusakan pada material yang digunakan.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa garansi.

Pasal 6. Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu pihak dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ... (terbilang: ...) hari sebelum tanggal pembatalan.
  2. Pihak yang membatalkan perjanjian wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Jika pembatalan terjadi karena kesalahan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan uang muka yang telah diterima.

Pasal 7. Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8. Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) yang masing-masing berkas memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan penambahan terhadap perjanjian ini, harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja Borongan Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama

(Tanda Tangan)

Pihak Kedua

(Tanda Tangan)

Saksi-saksi:

  1. ...
  2. ...

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan contoh surat perjanjian ini dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak kontraktor.
  • Anda juga dapat menambahkan pasal-pasal lain yang dianggap perlu dalam perjanjian ini.
  • Pastikan perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Simpan dengan baik salinan perjanjian ini sebagai bukti hukum.

Semoga contoh surat perjanjian kerja borongan rumah ini bermanfaat!