Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Kredit
Berikut contoh surat perjanjian jual beli rumah secara kredit yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SECARA KREDIT
Nomor : .../SPJB/..../....
Pada hari ini, .... tanggal .... bulan .... tahun ....
Bertempat di : ..............................
Telah disepakati dan ditandatangani oleh :
Pihak Pertama:
Nama : .............................
Alamat : .............................
No. KTP : .............................
**Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PENJUAL"
Pihak Kedua:
Nama : .............................
Alamat : .............................
No. KTP : .............................
**Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PEMBELI"
Bahwa Pihak Penjual adalah pemilik sah atas sebuah rumah yang berlokasi di :
Alamat : .............................
Luas Tanah : .............................
Luas Bangunan : .............................
Nomor Sertifikat Hak Milik : .............................
Dan Pihak Pembeli bermaksud untuk membeli rumah tersebut secara kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
**Pasal 1 : ** Obyek Perjanjian
- Obyek perjanjian adalah rumah yang terletak di Alamat seperti yang tercantum di atas, beserta seluruh aksesori dan bangunan pelengkap yang melekat pada rumah tersebut.
- Rumah tersebut berstatus (sebutkan status tanah) dengan Nomor Sertifikat Hak Milik seperti yang tercantum di atas.
- Pihak Penjual menjamin bahwa rumah tersebut bebas dari sengketa dan tidak dibebani dengan hutang atau hak pihak lain.
**Pasal 2 : ** Harga dan Pembayaran
- Harga jual rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ............................. (terbilang : .............................).
- Pihak Pembeli akan membayar harga jual rumah tersebut secara kredit dengan jangka waktu .... tahun.
- Pembayaran dilakukan dengan cara (sebutkan cara pembayaran) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka : Rp. ............................. (terbilang : .............................) yang dibayarkan (sebutkan waktu dan cara pembayaran).
- Angsuran bulanan : Rp. ............................. (terbilang : .............................) yang dibayarkan (sebutkan waktu dan cara pembayaran).
**Pasal 3 : ** Kredit
- Pihak Pembeli berhak menempati rumah tersebut setelah melunasi uang muka.
- Pihak Pembeli wajib membayar angsuran bulanan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
- Keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
- Pihak Pembeli berhak memperoleh sertifikat hak milik atas rumah tersebut setelah melunasi seluruh pembayaran.
- Jika Pihak Pembeli tidak mampu melunasi angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, maka Pihak Penjual berhak menarik kembali rumah tersebut.
**Pasal 4 : ** Pembatalan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum sertifikat hak milik atas rumah tersebut diberikan kepada Pihak Pembeli.
- Pembatalan perjanjian dapat dilakukan setelah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak yang membatalkan perjanjian wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima tanpa potongan.
**Pasal 5 : ** Penyelesaian Sengketa
- Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
**Pasal 6 : ** Ketentuan Lain
- Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dengan isi yang sama, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak Penjual Pihak Pembeli
............................. .............................
Saksi-Saksi:
- .............................
- .............................
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan.
- Anda dapat memodifikasi isi dan format surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan.
- Sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk memastikan surat perjanjian jual beli rumah secara kredit Anda sesuai dengan hukum yang berlaku.