Contoh Surat Perjanjian Kawin Kontrak

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kawin Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Kawin Kontrak

Perjanjian kawin kontrak atau perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, serta pengaturan mengenai harta bersama dan harta pisah.

Berikut contoh surat perjanjian kawin kontrak:

PERJANJIAN PRANIKAH

Nomor: ....................................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ................................... Jenis Kelamin : ................................... Tempat/Tanggal Lahir : ................................... Pekerjaan : ................................... Alamat : ................................... Kewarganegaraan : ................................... Agama : ................................... Status Perkawinan : ................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama)

  2. Nama : ................................... Jenis Kelamin : ................................... Tempat/Tanggal Lahir : ................................... Pekerjaan : ................................... Alamat : ................................... Kewarganegaraan : ................................... Agama : ................................... Status Perkawinan : ................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)

Menyatakan bahwa:

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melangsungkan pernikahan dan dengan ini membuat Perjanjian Pranikah sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan yang akan dilangsungkan, serta mengatur mengenai harta bersama dan harta pisah.

Pasal 2

Harta Bersama

  1. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan, baik atas nama Pihak Pertama maupun Pihak Kedua.
  2. Harta bersama meliputi:
    • Contoh:
    • Gaji dan penghasilan selama pernikahan
    • Hasil penjualan harta bersama
    • Tabungan bersama
    • Tanah dan bangunan yang dibeli selama pernikahan

Pasal 3

Harta Pisah

  1. Harta pisah adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum pernikahan, serta harta yang diperoleh selama pernikahan atas nama masing-masing pihak.
  2. Harta pisah meliputi:
    • Contoh:
    • Tanah dan bangunan yang dimiliki sebelum pernikahan
    • Uang warisan yang diterima selama pernikahan
    • Gaji dan penghasilan dari usaha pribadi

Pasal 4

Pengaturan Harta

  1. Harta bersama akan dibagi secara adil dan merata di antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua setelah perceraian.
  2. Harta pisah menjadi milik masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam pembagian harta bersama.
  3. Contoh:

Pasal 5

Kewajiban

  1. Masing-masing pihak wajib menjaga kesetiaan, saling menghormati, dan memenuhi kebutuhan keluarga selama pernikahan.
  2. Contoh:

Pasal 6

Pemisahan Harta

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebelum pernikahan.
  2. Contoh:

Pasal 7

Perjanjian Ini

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Contoh:

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan yang berwenang.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal.............................

Pihak Pertama

....................................

Pihak Kedua

....................................

Saksi 1

....................................

Saksi 2

....................................

Catatan:

  • Perjanjian ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara sebelum menandatangani perjanjian pranikah.

Penting:

  • Pastikan bahwa perjanjian pranikah dirumuskan dengan jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian pranikah ditandatangani di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum.
  • Perjanjian pranikah harus dibicarakan secara terbuka dan jujur antara kedua belah pihak.

Perjanjian pranikah merupakan salah satu cara untuk meminimalkan risiko konflik dalam pernikahan. Dengan membuat perjanjian pranikah, kedua belah pihak dapat memperjelas hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat menciptakan ikatan pernikahan yang lebih kokoh dan harmonis.

Related Post