Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pembayaran Bertahap
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Nomor: ...
Tanggal: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...
Pihak Kedua
Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...
Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Jual Beli
Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli sebidang tanah yang terletak di ... dengan luas ... (… meter persegi) yang selanjutnya disebut sebagai “Tanah”.
Pasal 2: Harga Tanah
Harga tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. ... (… Rupiah).
Pasal 3: Pembayaran
Pembayaran harga tanah akan dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka: Rp. ... (… Rupiah), dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- Cicilan: Rp. ... (… Rupiah) per ... (bulanan/tahunan), dibayarkan setiap ... (tanggal/bulan) selama ... (jumlah bulan/tahun) bulan/tahun.
- Pelunasan: Rp. ... (… Rupiah), dibayarkan pada saat ... (tanggal/bulan/tahun).
Pasal 4: Serah Terima Tanah
Pihak Pertama menyerahkan tanah kepada Pihak Kedua setelah seluruh pembayaran lunas.
Pasal 5: Biaya-biaya
Seluruh biaya yang timbul akibat proses jual beli tanah, termasuk biaya pengurusan sertifikat dan biaya notaris, ditanggung oleh ... (Pihak Pertama/Pihak Kedua).
Pasal 6: Kewajiban Pihak Pertama
- Menyediakan bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Menyerahkan tanah kepada Pihak Kedua setelah seluruh pembayaran lunas.
- Membebaskan tanah dari segala macam sengketa dan tuntutan pihak ketiga.
Pasal 7: Kewajiban Pihak Kedua
- Membayar harga tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
- Mengurus segala hal yang berkaitan dengan balik nama sertifikat tanah.
Pasal 8: Denda
Jika Pihak Kedua terlambat membayar cicilan, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar ... (… persen) dari jumlah cicilan yang terlambat dibayarkan setiap ... (hari/minggu/bulan).
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 10: Hal-hal lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam surat terpisah.
**Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar. **
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Saksi 1:
Saksi 2:
Catatan:
- Perjanjian ini hanya merupakan contoh, dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
- Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam membuat perjanjian jual beli tanah.