Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah Warisan
Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah dan rumah warisan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
No. : .......................
Tanggal : .....................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Pihak Pertama
- Nama : ..........................................................................
- Alamat : .........................................................................
- No. KTP : ....................................................................
- Status : .........................................................................
- Sebagai ahli waris dari almarhum/almarhumah .................................
-
Pihak Kedua
- Nama : ..........................................................................
- Alamat : .........................................................................
- No. KTP : ....................................................................
Dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah ini dengan ketentuan sebagai berikut:
**Pasal 1 : ** Objek Perjanjian
- Objek perjanjian ini adalah tanah dan rumah yang berlokasi di .............................................................................................................................................
- Luas tanah : ..................................... meter persegi
- Luas bangunan : ...................................... meter persegi
- Tanah dan rumah tersebut merupakan warisan dari almarhum/almarhumah ............................................... dan sudah sah menjadi milik pihak pertama setelah proses waris yang telah dijalankan dan dilegalkan secara hukum.
**Pasal 2 : ** Harga dan Cara Pembayaran
- Harga jual beli tanah dan rumah tersebut adalah sebesar Rp. .................................................................................. (terbilang: ..........................................................................................................................).
- Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka sebesar Rp. ..................................................................................(terbilang: ..........................................................................................................................) dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- Sisanya sebesar Rp. ..................................................................................(terbilang: ..........................................................................................................................) dibayarkan selambatnya pada tanggal .....................................................................................
**Pasal 3 : ** Serah Terima
- Serah terima tanah dan rumah beserta seluruh dokumen dan bukti kepemilikan yang sah akan dilakukan pada tanggal ........................................................................................
- Pihak Pertama menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan bersih dan bebas dari segala sengketa dan tuntutan pihak lain.
- Pihak Kedua berhak menguasai dan menggunakan tanah dan rumah tersebut setelah seluruh pembayaran lunas.
**Pasal 4 : ** Biaya-biaya
- Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses jual beli, termasuk biaya balik nama, ditanggung oleh Pihak Kedua.
- Biaya pembuatan Surat Perjanjian Jual Beli ini ditanggung bersama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
**Pasal 5 : ** Sanksi
- Apabila Pihak Kedua menunggak pembayaran sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 maka pihak pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini dan menarik kembali tanah dan rumah tersebut.
- Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemutusan perjanjian ini akan ditanggung oleh Pihak Kedua.
**Pasal 6 : ** Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang.
**Pasal 7 : ** Ketentuan Lain
- Surat Perjanjian Jual Beli ini ditetapkan dalam rangkap 2 (dua) berupa asli yang masing-masing dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani di ............................................................................. pada tanggal ........................................................................................
Pihak Pertama Pihak Kedua
......................................... ..........................................
Saksi-saksi:
- ........................................................................................
- ........................................................................................
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan.
- Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi yang Anda alami.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau notaris untuk mendapatkan surat perjanjian yang valid dan sah secara hukum.
Ingat!
- Anda harus memastikan bahwa seluruh ahli waris dari almarhum/almarhumah telah menyetujui penjualan tanah dan rumah tersebut.
- Anda harus menyertakan dokumen-dokumen yang sah terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah dan proses waris yang telah dijalankan.
- Anda juga harus memastikan bahwa tidak ada sengketa atau tuntutan dari pihak lain terkait dengan tanah dan rumah tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat.