Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 3 Pihak

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 3 Pihak

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 3 Pihak

Berikut contoh surat perjanjian kerjasama 3 pihak yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : .../PK/../...

Tanggal : ...

Oleh dan di antara :

  1. [Nama Pihak Pertama], yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama", yang bertindak untuk dan atas nama [Bentuk Perusahaan/Organisasi Pihak Pertama] dengan alamat [Alamat Pihak Pertama] dan diwakili oleh [Nama dan Jabatan Pihak Pertama] berdasarkan [Surat Kuasa/Dokumen Pengesahan].
  2. [Nama Pihak Kedua], yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua", yang bertindak untuk dan atas nama [Bentuk Perusahaan/Organisasi Pihak Kedua] dengan alamat [Alamat Pihak Kedua] dan diwakili oleh [Nama dan Jabatan Pihak Kedua] berdasarkan [Surat Kuasa/Dokumen Pengesahan].
  3. [Nama Pihak Ketiga], yang selanjutnya disebut "Pihak Ketiga", yang bertindak untuk dan atas nama [Bentuk Perusahaan/Organisasi Pihak Ketiga] dengan alamat [Alamat Pihak Ketiga] dan diwakili oleh [Nama dan Jabatan Pihak Ketiga] berdasarkan [Surat Kuasa/Dokumen Pengesahan].

Menimbang :

Bahwa Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga sepakat untuk bekerja sama dalam [Uraian Singkat Kerjasama]; Bahwa kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi ketiga belah pihak; Bahwa untuk mengatur hal-hal tersebut di atas, Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama ini.

Menetapkan :

**Pasal 1 : ** Tujuan Kerjasama

  1. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengatur kerjasama antara Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga dalam [Uraian Singkat Kerjasama].

**Pasal 2 : ** Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Ruang lingkup kerjasama meliputi:
    • [Uraian Ruang Lingkup Kerjasama 1]
    • [Uraian Ruang Lingkup Kerjasama 2]
    • [Uraian Ruang Lingkup Kerjasama 3]

**Pasal 3 : ** Kewajiban dan Tanggung Jawab

  1. Pihak Pertama:
    • [Uraian Kewajiban Pihak Pertama 1]
    • [Uraian Kewajiban Pihak Pertama 2]
  2. Pihak Kedua:
    • [Uraian Kewajiban Pihak Kedua 1]
    • [Uraian Kewajiban Pihak Kedua 2]
  3. Pihak Ketiga:
    • [Uraian Kewajiban Pihak Ketiga 1]
    • [Uraian Kewajiban Pihak Ketiga 2]

**Pasal 4 : ** Laba dan Kerugian

  1. Pembagian laba dan kerugian atas kerjasama ini dibagi sebagai berikut:
    • Pihak Pertama: [Presentase Pembagian Laba/Kerugian]
    • Pihak Kedua: [Presentase Pembagian Laba/Kerugian]
    • Pihak Ketiga: [Presentase Pembagian Laba/Kerugian]

**Pasal 5 : ** Jangka Waktu Kerjasama

  1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Durasi Kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.

**Pasal 6 : ** Pemutusan Kerjasama

  1. Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri lebih awal atas kesepakatan bersama dari ketiga belah pihak.
  2. Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu pihak dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada kedua pihak lainnya dengan jangka waktu pemberitahuan [Jangka Waktu Pemberitahuan].

**Pasal 7 : ** Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama ini diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Lokasi Pengadilan].

**Pasal 8 : ** Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Pihak Kedua

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Pihak Ketiga

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Contoh ini hanya ilustrasi, Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi kerjasama yang Anda lakukan.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain yang relevan dengan kebutuhan kerjasama.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan legalitas perjanjian kerjasama.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama 3 pihak ini bermanfaat!

Related Post