Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang

Surat Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : [Nama Perusahaan/Perorangan]

Alamat : [Alamat Perusahaan/Perorangan]

No. Telepon : [Nomor Telepon]

Yang selanjutnya disebut “DISTRIBUTOR”

Pihak Kedua:

Nama : [Nama Perusahaan/Perorangan]

Alamat : [Alamat Perusahaan/Perorangan]

No. Telepon : [Nomor Telepon]

Yang selanjutnya disebut “SUPPLIER”

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara DISTRIBUTOR dan SUPPLIER dalam hal distribusi barang-barang [Nama Barang].
  2. DISTRIBUTOR berhak mendistribusikan barang-barang [Nama Barang] yang diperoleh dari SUPPLIER ke pasar/wilayah tertentu yang telah disepakati.

Pasal 2: Kewajiban DISTRIBUTOR

  1. Menerima dan menyimpan barang-barang [Nama Barang] dari SUPPLIER sesuai dengan pesanan yang telah disepakati.
  2. Mendistribusikan barang-barang [Nama Barang] kepada konsumen/pelanggan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati.
  3. Melakukan promosi dan penjualan barang-barang [Nama Barang] di wilayah/pasar yang telah disepakati.
  4. Menyerahkan pembayaran kepada SUPPLIER sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
  5. Memberikan laporan penjualan dan stok barang-barang [Nama Barang] kepada SUPPLIER secara berkala.
  6. Menjaga nama baik dan reputasi SUPPLIER selama proses distribusi.

Pasal 3: Kewajiban SUPPLIER

  1. Menyediakan barang-barang [Nama Barang] sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang telah disepakati.
  2. Menjamin kualitas dan kuantitas barang-barang [Nama Barang] yang dikirim ke DISTRIBUTOR.
  3. Memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada DISTRIBUTOR terkait dengan barang-barang [Nama Barang].
  4. Menyediakan brosur, katalog, dan bahan promosi lainnya terkait dengan barang-barang [Nama Barang] kepada DISTRIBUTOR.
  5. Memberikan harga jual yang kompetitif kepada DISTRIBUTOR.

Pasal 4: Harga dan Pembayaran

  1. Harga jual barang-barang [Nama Barang] ditetapkan berdasarkan [Metode Penetapan Harga].
  2. Pembayaran akan dilakukan oleh DISTRIBUTOR kepada SUPPLIER dengan cara [Metode Pembayaran].
  3. Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya [Jangka Waktu Pembayaran] setelah barang diterima DISTRIBUTOR.

Pasal 5: Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian ini berlaku selama [Lama Perjanjian] tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perubahan atau penambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Jika ada pasal dalam perjanjian ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama

DISTRIBUTOR

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Pihak Kedua

SUPPLIER

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Catatan:

  • Pastikan semua klausul yang terkait dengan kewajiban dan hak masing-masing pihak dijelaskan secara rinci dan jelas.
  • Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan multi-interpretasi.
  • Konsultasikan dengan pihak legal untuk memastikan bahwa isi perjanjian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.