Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang
Surat Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Nama : [Nama Perusahaan/Perorangan]
Alamat : [Alamat Perusahaan/Perorangan]
No. Telepon : [Nomor Telepon]
Yang selanjutnya disebut “DISTRIBUTOR”
Pihak Kedua:
Nama : [Nama Perusahaan/Perorangan]
Alamat : [Alamat Perusahaan/Perorangan]
No. Telepon : [Nomor Telepon]
Yang selanjutnya disebut “SUPPLIER”
Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Distribusi Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pokok Perjanjian
- Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara DISTRIBUTOR dan SUPPLIER dalam hal distribusi barang-barang [Nama Barang].
- DISTRIBUTOR berhak mendistribusikan barang-barang [Nama Barang] yang diperoleh dari SUPPLIER ke pasar/wilayah tertentu yang telah disepakati.
Pasal 2: Kewajiban DISTRIBUTOR
- Menerima dan menyimpan barang-barang [Nama Barang] dari SUPPLIER sesuai dengan pesanan yang telah disepakati.
- Mendistribusikan barang-barang [Nama Barang] kepada konsumen/pelanggan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati.
- Melakukan promosi dan penjualan barang-barang [Nama Barang] di wilayah/pasar yang telah disepakati.
- Menyerahkan pembayaran kepada SUPPLIER sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
- Memberikan laporan penjualan dan stok barang-barang [Nama Barang] kepada SUPPLIER secara berkala.
- Menjaga nama baik dan reputasi SUPPLIER selama proses distribusi.
Pasal 3: Kewajiban SUPPLIER
- Menyediakan barang-barang [Nama Barang] sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang telah disepakati.
- Menjamin kualitas dan kuantitas barang-barang [Nama Barang] yang dikirim ke DISTRIBUTOR.
- Memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada DISTRIBUTOR terkait dengan barang-barang [Nama Barang].
- Menyediakan brosur, katalog, dan bahan promosi lainnya terkait dengan barang-barang [Nama Barang] kepada DISTRIBUTOR.
- Memberikan harga jual yang kompetitif kepada DISTRIBUTOR.
Pasal 4: Harga dan Pembayaran
- Harga jual barang-barang [Nama Barang] ditetapkan berdasarkan [Metode Penetapan Harga].
- Pembayaran akan dilakukan oleh DISTRIBUTOR kepada SUPPLIER dengan cara [Metode Pembayaran].
- Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya [Jangka Waktu Pembayaran] setelah barang diterima DISTRIBUTOR.
Pasal 5: Jangka Waktu Perjanjian
- Perjanjian ini berlaku selama [Lama Perjanjian] tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perubahan atau penambahan atas perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Jika ada pasal dalam perjanjian ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
Pihak Pertama
DISTRIBUTOR
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Pihak Kedua
SUPPLIER
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Catatan:
- Pastikan semua klausul yang terkait dengan kewajiban dan hak masing-masing pihak dijelaskan secara rinci dan jelas.
- Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan multi-interpretasi.
- Konsultasikan dengan pihak legal untuk memastikan bahwa isi perjanjian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.