Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan

Surat Perjanjian Kontrak Kerja adalah dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini memuat kesepakatan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak selama jangka waktu tertentu. Berikut adalah contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor : .../SK/PT. [Nama Perusahaan]/[Tahun]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan], yang diwakili oleh [Nama Direktur] selaku [Jabatan Direktur], selanjutnya disebut "Pihak Pertama".
  2. [Nama Karyawan] yang beralamat di [Alamat Karyawan], selanjutnya disebut "Pihak Kedua".

MENYATAKAN BAHWA:

Bahwa Pihak Pertama membutuhkan tenaga kerja untuk mengisi posisi [Posisi Karyawan] dan Pihak Kedua bersedia untuk bekerja pada posisi tersebut berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja ini.

PASAL 1: JENIS KERJA

Pihak Kedua akan bekerja sebagai [Posisi Karyawan] di [Departemen/Divisi] pada [Nama Perusahaan].

PASAL 2: JANGKA WAKTU KERJA

Surat Perjanjian Kerja ini berlaku selama [Jumlah] bulan, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Kontrak].

PASAL 3: UPAH

Pihak Pertama akan memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar [Jumlah Upah], dibayarkan [Frekuensi Pembayaran].

PASAL 4: WAKTU KERJA

Pihak Kedua wajib bekerja selama [Jumlah] jam per hari, dari pukul [Jam Mulai Kerja] sampai dengan pukul [Jam Berakhir Kerja] pada hari [Hari Kerja].

PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Hak Pihak Kedua:

  • Menerima upah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
  • Mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Kewajiban Pihak Kedua:

  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan posisi yang dijabat.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  • Menaati peraturan perusahaan dan tata tertib kerja.
  • Berperilaku sopan dan santun dalam bekerja.
  • Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi dan profesionalitas.

PASAL 6: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Hak Pihak Pertama:

  • Menerima jasa kerja dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1.
  • Meminta Pihak Kedua untuk bekerja lembur sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  • Menjatuhkan sanksi kepada Pihak Kedua jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
  • Mengakhiri Surat Perjanjian Kerja ini sebelum jatuh tempo jika Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang berat.

Kewajiban Pihak Pertama:

  • Memberikan upah dan tunjangan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.
  • Menyediakan sarana dan prasarana kerja yang layak bagi Pihak Kedua.
  • Memberikan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja kepada Pihak Kedua.
  • Memberikan kesempatan bagi Pihak Kedua untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri.

PASAL 7: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala permasalahan yang timbul akibat Surat Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

PASAL 8: KETENTUAN LAIN

  • Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing Pihak menerima satu eksemplar.
  • Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat] , [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Direktur] [Nama Karyawan]

[Jabatan Direktur] [Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan] [Stempel Karyawan]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kontrak kerja ini hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan tenaga hukum profesional untuk memastikan bahwa isi Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.