Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Konsultan Hukum

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Konsultan Hukum

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Konsultan Hukum

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama konsultan hukum yang dapat digunakan sebagai panduan:

PERJANJIAN KERJASAMA KONSULTAN HUKUM

Nomor : .../SK/..../..../....

Pada hari ini, ......... tanggal ................. tahun .................

Bertempat di .................

Telah disepakati oleh dan antara:

Pihak Pertama:

Nama : .......................... Jabatan : .......................... Alamat : .......................... (sebagainya disebut "Pihak Pertama")

Pihak Kedua:

Nama : .......................... Jabatan : .......................... Alamat : .......................... (sebagainya disebut "Pihak Kedua")

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama konsultan hukum dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pengertian

  1. "Perjanjian Kerjasama" selanjutnya disebut "Perjanjian" adalah perjanjian kerjasama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang mengatur tentang pelaksanaan jasa konsultan hukum.
  2. "Konsultan Hukum" adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam hal permasalahan hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  3. "Permasalahan Hukum" adalah permasalahan hukum yang dihadapi Pihak Pertama dan membutuhkan jasa konsultasi hukum dari Pihak Kedua.

Pasal 2 : Tujuan

Tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk mengatur hubungan kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal pelaksanaan jasa konsultan hukum.

Pasal 3 : Lingkup Kerjasama

Lingkup kerjasama dalam Perjanjian ini meliputi:

  • Memberikan konsultasi hukum kepada Pihak Pertama terkait dengan Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  • Membuat perjanjian/dokumen hukum atas permintaan Pihak Pertama terkait dengan Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  • Memberikan pendampingan hukum kepada Pihak Pertama dalam hal Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  • Melakukan negosiasi dengan pihak lain atas permintaan Pihak Pertama terkait dengan Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  • Melakukan mediasi dengan pihak lain atas permintaan Pihak Pertama terkait dengan Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  • Melakukan arbitrase dengan pihak lain atas permintaan Pihak Pertama terkait dengan Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  • Melakukan gugatan/perlawanan di pengadilan atas permintaan Pihak Pertama terkait dengan Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada Pihak Kedua tentang Permasalahan Hukum yang dihadapi Pihak Pertama.
  • Membayar jasa konsultan hukum kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
  • Melakukan kerjasama yang baik dengan Pihak Kedua dalam pelaksanaan Perjanjian ini.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Memberikan jasa konsultan hukum kepada Pihak Pertama secara profesional dan bertanggung jawab.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pihak Pertama selama proses pelaksanaan Perjanjian ini.
  • Melakukan kerjasama yang baik dengan Pihak Pertama dalam pelaksanaan Perjanjian ini.

Pasal 6 : Tarif Jasa

Tarif jasa konsultan hukum Pihak Kedua dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:

  • Konsultasi hukum: Rp. .......................... per jam.
  • Pembuatan perjanjian/dokumen hukum: Rp. .......................... per dokumen.
  • Pendampingan hukum: Rp. .......................... per bulan.
  • Negosiasi: Rp. .......................... per sesi.
  • Mediasi: Rp. .......................... per sesi.
  • Arbitrase: Rp. .......................... per sesi.
  • Gugatan/perlawanan di pengadilan: Rp. .......................... per tahap.

Pasal 7 : Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama ................. tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.

Pasal 8 : Penghentian Perjanjian

Perjanjian ini dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 7, atas kesepakatan kedua belah pihak atau atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Pasal 9 : Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 10 : Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dengan perjanjian tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 11 : Pengesahan

Perjanjian ini dibuat rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, satu untuk Pihak Pertama dan satu untuk Pihak Kedua.

Demikian Perjanjian Kerjasama Konsultan Hukum ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pihak Pertama

..........................

Pihak Kedua

..........................

Saksi-Saksi:

  1. ..........................
  2. ..........................

Catatan:

Contoh surat perjanjian kerjasama konsultan hukum di atas hanya merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Anda dapat menggunakan contoh surat perjanjian ini sebagai acuan dalam membuat surat perjanjian kerjasama konsultan hukum sendiri.

Saran:

  • Sebaiknya perjanjian kerjasama konsultan hukum dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Bacalah dengan cermat isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan tentang isi perjanjian.