Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Leasing

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Leasing

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Leasing

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama leasing antara [Nama Perusahaan Leasing] (Pihak Pertama) dan [Nama Perusahaan Peminjam] (Pihak Kedua):

PERJANJIAN KERJASAMA LEASING

Nomor: [Nomor Perjanjian]

Tanggal: [Tanggal Perjanjian]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun] Masehi, bertempat di [Tempat] telah dibuat dan ditandatangani PERJANJIAN KERJASAMA LEASING ("Perjanjian") ini oleh dan antara:

  1. [Nama Perusahaan Leasing] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama"), yang berkedudukan di [Alamat Kantor], dengan diwakili oleh [Nama Perwakilan], bertindak berdasarkan [Surat Kuasa],
  2. [Nama Perusahaan Peminjam] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua"), yang berkedudukan di [Alamat Kantor], dengan diwakili oleh [Nama Perwakilan], bertindak berdasarkan [Surat Kuasa].

Kedua belah pihak disebut bersama-sama sebagai "Para Pihak" atau masing-masing disebut "Pihak".

Menimbang bahwa:

  • Pihak Pertama adalah perusahaan leasing yang bergerak di bidang pembiayaan atas objek leasing;
  • Pihak Kedua membutuhkan pembiayaan untuk memperoleh [Nama Barang/Jasa] untuk kegiatan usaha/operasional;
  • Pihak Kedua dan Pihak Pertama sepakat untuk bekerja sama dalam hal leasing [Nama Barang/Jasa];

Maka, dengan ini, Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian ini dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut mempunyai arti sebagai berikut:

  • "Barang/Jasa" berarti [Nama Barang/Jasa] yang menjadi objek leasing dalam Perjanjian ini;
  • "Pembiayaan" berarti sejumlah uang yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai pembiayaan atas Barang/Jasa;
  • "Masa Sewa" berarti jangka waktu sewa Barang/Jasa yang disepakati oleh Para Pihak;
  • "Cicilan" berarti pembayaran berkala yang dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai kewajiban atas Pembiayaan;

Pasal 2

Objek Leasing

Objek leasing dalam Perjanjian ini adalah:

  • [Nama Barang/Jasa]
  • [Nama Barang/Jasa]
  • [Nama Barang/Jasa]

Pasal 3

Pembiayaan

  1. Pihak Pertama sepakat untuk memberikan Pembiayaan kepada Pihak Kedua sebesar [Jumlah Pembiayaan] ([Dalam bentuk angka dan huruf]).
  2. Pembiayaan diberikan untuk [Tujuan Penggunaan Pembiayaan].
  3. Pembiayaan diberikan dalam bentuk [Bentuk Pembiayaan].
  4. Pembiayaan diberikan dengan jangka waktu [Jangka Waktu Pembiayaan].
  5. Pembiayaan dikenakan bunga sebesar [Besar Bunga] ([Dalam bentuk angka dan huruf]) per tahun, dihitung secara [Metode Perhitungan Bunga].
  6. Pihak Kedua wajib melunasi Pembiayaan dengan cara [Cara Pelunasan], sebagai berikut:
    • [Jumlah Cicilan] per bulan.
    • [Tanggal Pembayaran Cicilan]
    • [Keterangan Cicilan]

Pasal 4

Masa Sewa

Masa Sewa Barang/Jasa adalah selama [Jangka Waktu Sewa] ([Dalam bentuk angka dan huruf]), terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Sewa].

Pasal 5

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama wajib:

  • Memberikan Pembiayaan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
  • Menyerahkan Barang/Jasa kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati;
  • Melakukan pemeliharaan rutin Barang/Jasa sesuai dengan perjanjian pemeliharaan;

Pasal 6

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua wajib:

  • Membayar Cicilan kepada Pihak Pertama sesuai dengan jadwal yang telah disepakati;
  • Menjaga dan merawat Barang/Jasa dengan baik dan bertanggung jawab selama masa sewa;
  • Mengasuransikan Barang/Jasa dengan asuransi yang sesuai dengan jenis dan nilai Barang/Jasa;
  • Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Pihak Pertama mengenai identitas, kegiatan usaha, dan kondisi keuangan Pihak Kedua;
  • Memenuhi segala kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini;

Pasal 7

Kehilangan/Kerusakan Barang/Jasa

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan Barang/Jasa selama masa sewa, kecuali jika kehilangan dan kerusakan tersebut disebabkan oleh:
    • Bencana alam;
    • Kelalaian pihak pertama;
    • Kejahatan yang tidak dapat dihindari;
  2. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan Barang/Jasa, Pihak Kedua wajib:
    • Memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu [Lama Waktu Pemberitahuan];
    • Mengganti Barang/Jasa yang hilang atau rusak dengan Barang/Jasa yang baru dan sejenis, atau memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai Barang/Jasa yang hilang atau rusak;
    • Memperbaiki Barang/Jasa yang rusak sesuai dengan ketentuan yang disepakati;

Pasal 8

Pembatalan Perjanjian

Perjanjian ini dapat dibatalkan dengan persetujuan kedua belah pihak atau jika salah satu Pihak melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal 9

Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Nama Kota].

Pasal 10

Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.
  3. Segala perubahan atau penambahan terhadap Perjanjian ini hanya sah dan mengikat bila dituangkan dalam bentuk surat tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

Pihak Pertama

[Nama Perusahaan Leasing]

[Nama Perwakilan]

[Jabatan]

Pihak Kedua

[Nama Perusahaan Peminjam]

[Nama Perwakilan]

[Jabatan]