Contoh Surat Perjanjian Over Alih Kredit Rumah

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Alih Kredit Rumah

Contoh Surat Perjanjian Over Alih Kredit Rumah

Surat perjanjian over alih kredit rumah merupakan dokumen penting yang mengatur perpindahan kepemilikan kredit rumah dari debitur lama (penjual) kepada debitur baru (pembeli). Berikut adalah contoh surat perjanjian over alih kredit rumah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN OVER ALIH KREDIT RUMAH

Nomor : ....

Tanggal : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ............................... Alamat : ............................... Nomor KTP : ............................... Sebagai Pihak Pertama/Penjual
  2. Nama : ............................... Alamat : ............................... Nomor KTP : ............................... Sebagai Pihak Kedua/Pembeli

Dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Over Alih Kredit Rumah yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

Pihak Pertama (Penjual) sepakat untuk mengalihkan hak dan kewajibannya atas kredit rumah kepada Pihak Kedua (Pembeli) yang terletak di:

  • Alamat Rumah : ...............................
  • Nomor Sertifikat : ...............................
  • Bank Pemberi Kredit : ...............................
  • Nomor Kredit : ...............................

Pasal 2 : Nilai Transfer

Pihak Kedua (Pembeli) sepakat untuk membayar kepada Pihak Pertama (Penjual) sejumlah uang sebesar Rp. ............................... (terbilang: ............................... Rupiah) sebagai nilai transfer atas pengalihan hak dan kewajiban kredit rumah tersebut.

Pasal 3 : Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama (Penjual) berkewajiban untuk:

  • Membayar semua tunggakan kredit rumah hingga tanggal perjanjian ini ditandatangani.
  • Memberikan dokumen asli kredit rumah kepada Pihak Kedua (Pembeli), yaitu:
    • Sertifikat Hak Milik (SHM)
    • Surat Perjanjian Kredit (SPK)
    • Bukti pembayaran kredit rumah
  • Membantu Pihak Kedua (Pembeli) dalam proses pengalihan kredit rumah ke Bank Pemberi Kredit.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua (Pembeli) berkewajiban untuk:

  • Membayar nilai transfer kepada Pihak Pertama (Penjual) sesuai dengan Pasal 2.
  • Menjalankan semua kewajiban kredit rumah kepada Bank Pemberi Kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyelesaikan proses pengalihan kredit rumah ke Bank Pemberi Kredit.

Pasal 5 : Pembatalan Perjanjian

Perjanjian ini dapat dibatalkan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian ini.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri yang berwenang.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.
  • Segala perubahan dan/atau penambahan isi Perjanjian ini harus dituangkan dalam surat tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Over Alih Kredit Rumah ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di : ............................... Pada tanggal : ...............................

Pihak Pertama/Penjual

(Tanda Tangan & Cap Jempol)

Pihak Kedua/Pembeli

(Tanda Tangan & Cap Jempol)

Saksi-Saksi

  1. ...............................
  2. ...............................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian di atas hanya sebagai panduan. Anda dapat menyesuaikan isi dan klausulnya dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk membuat surat perjanjian yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Sebelum menandatangani surat perjanjian, pastikan Anda telah membaca dan memahami semua isi dan klausul yang tercantum di dalamnya.

Penting untuk diingat bahwa proses over alih kredit rumah dapat rumit dan membutuhkan waktu. Konsultasikan dengan pihak bank dan/atau notaris untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.