Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Warung Makan

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Warung Makan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Warung Makan

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama warung makan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : .../..../....

Tanggal : ...

Perihal : Kerjasama Usaha Warung Makan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama],
    Alamat : [Alamat Pihak Pertama], Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Pertama], **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

  2. [Nama Pihak Kedua], Alamat : [Alamat Pihak Kedua], Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pihak Kedua], **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

Bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

Menetapkan Perjanjian Kerjasama tentang Warung Makan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 : ** Tujuan

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengatur dan menetapkan hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam menjalankan usaha warung makan yang berlokasi di [Alamat Warung Makan], yang selanjutnya disebut "USAHA".

**Pasal 2 : ** Bentuk Kerjasama

Kerjasama ini berbentuk [Bentuk kerjasama, misal: patungan/profit sharing], yang dijalankan dengan menggabungkan sumber daya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

**Pasal 3 : ** Modal dan Pembagian Keuntungan

  • Modal:
    • PIHAK PERTAMA menyetorkan modal sebesar [Jumlah], yang digunakan untuk [Tujuan Penggunaan Modal].
    • PIHAK KEDUA menyetorkan modal sebesar [Jumlah], yang digunakan untuk [Tujuan Penggunaan Modal].
  • Pembagian Keuntungan:
    • Keuntungan USAHA dibagi [Persentase]: [Persentase] untuk PIHAK PERTAMA dan [Persentase] untuk PIHAK KEDUA.

**Pasal 4 : ** Tanggung Jawab dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dan berkewajiban untuk:

  • [Kewajiban PIHAK PERTAMA, misal: menyediakan bahan baku, mengelola operasional warung].

PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan berkewajiban untuk:

  • [Kewajiban PIHAK KEDUA, misal: menyediakan tempat usaha, memasarkan usaha].

**Pasal 5 : ** Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Durasi], terhitung sejak tanggal penandatanganan.

**Pasal 6 : ** Penghentian Perjanjian

Perjanjian Kerjasama ini dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir dengan kesepakatan PARA PIHAK atau karena alasan berikut:

  • [Alasan penghentian perjanjian, misal: pelanggaran perjanjian, kerugian yang signifikan].

**Pasal 7 : ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

**Pasal 8 : ** Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan PARA PIHAK.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing PARA PIHAK menerima satu eksemplar yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

[Kota], ...

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Isi Perjanjian Kerjasama ini bersifat contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas dan validitas Perjanjian Kerjasama.

Beberapa Hal Penting dalam Perjanjian Kerjasama Warung Makan:

  • Jelasnya Tujuan Kerjasama: Pastikan tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, dan peran masing-masing pihak tercantum dengan jelas.
  • Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Tentukan secara rinci rumus pembagian keuntungan dan tanggung jawab atas kerugian.
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab: Uraikan dengan jelas kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan usaha.
  • Masa Berlaku dan Penghentian: Atur durasi perjanjian dan mekanisme penghentian dengan rinci.
  • Penyelesaian Sengketa: Sertakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan adil.

Dengan Perjanjian Kerjasama yang terstruktur dengan baik, PARA PIHAK dapat menjalankan usaha warung makan dengan lebih terarah dan meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.