Contoh Surat Perjanjian Nikah Kontrak
Perjanjian Nikah Kontrak adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak (calon suami dan calon istri) sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pernikahan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan jika terjadi perceraian.
Berikut contoh surat perjanjian nikah kontrak:
SURAT PERJANJIAN NIKAH
No. : ....................... Tanggal : .......................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: ....................... Alamat: ....................... Nomor Identitas: ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri
-
Nama: ....................... Alamat: ....................... Nomor Identitas: ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"
MENGINGAT:
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melangsungkan pernikahan;
- Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan jika terjadi perceraian;
MEMUTUSKAN:
Untuk menetapkan perjanjian ini dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban PARA PIHAK selama pernikahan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan jika terjadi perceraian.
Pasal 2
Masa Pernikahan
- Para pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan dengan jangka waktu ............. tahun.
- Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pernikahan dapat dilanjutkan dengan kesepakatan bersama, atau dapat diakhiri dengan perceraian.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
- Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:
- Hak: ... (Tuliskan hak-hak calon suami dalam perjanjian ini)
- Kewajiban: ... (Tuliskan kewajiban calon suami dalam perjanjian ini)
- Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
- Hak: ... (Tuliskan hak-hak calon istri dalam perjanjian ini)
- Kewajiban: ... (Tuliskan kewajiban calon istri dalam perjanjian ini)
Pasal 4
Kesepakatan Harta
- PARA PIHAK sepakat untuk memisahkan harta masing-masing selama pernikahan.
- Harta yang diperoleh sebelum pernikahan tetap menjadi milik masing-masing.
- Harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik masing-masing sesuai dengan perjanjian harta gonogini.
Pasal 5
Perpisahan
- Jika terjadi perceraian, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perpisahan dengan cara damai dan kekeluargaan.
- Hak asuh anak: ... (Tuliskan kesepakatan tentang hak asuh anak)
- Nafkah anak: ... (Tuliskan kesepakatan tentang nafkah anak)
- Pembagian harta: ... (Tuliskan kesepakatan tentang pembagian harta)
Pasal 6
Saksi
- Perjanjian ini dibuat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, yaitu:
- Nama saksi 1: .......................
- Nama saksi 2: .......................
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
- Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 8
Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Yang bertanda tangan:
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Saksi 1
Saksi 2
Catatan:
- Pasal 2: Perjanjian nikah kontrak biasanya menetapkan jangka waktu tertentu untuk pernikahan. Jangka waktu ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan PARA PIHAK.
- Pasal 3: Isi tentang hak dan kewajiban dapat diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
- Pasal 4: Kesepakatan tentang harta dapat dibagi menjadi harta bersama atau harta terpisah.
- Pasal 5: Isi tentang perpisahan dapat mengatur hak asuh anak, nafkah anak, dan pembagian harta.
- Pasal 6: Saksi diperlukan sebagai bukti otentikitas perjanjian.
Penting: **Konsultasikan dengan notaris atau pengacara sebelum menandatangani perjanjian ini. **
DISCLAIMER: Contoh surat perjanjian ini hanyalah contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung. Anda harus berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan hukum yang berlaku.