Contoh Surat Perjanjian Nikah Kontrak

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Nikah Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Nikah Kontrak

Perjanjian Nikah Kontrak adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak (calon suami dan calon istri) sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pernikahan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan jika terjadi perceraian.

Berikut contoh surat perjanjian nikah kontrak:

SURAT PERJANJIAN NIKAH

No. : ....................... Tanggal : .......................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ....................... Alamat: ....................... Nomor Identitas: ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri

  2. Nama: ....................... Alamat: ....................... Nomor Identitas: ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

MENGINGAT:

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melangsungkan pernikahan;
  2. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan jika terjadi perceraian;

MEMUTUSKAN:

Untuk menetapkan perjanjian ini dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban PARA PIHAK selama pernikahan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perpisahan jika terjadi perceraian.

Pasal 2

Masa Pernikahan

  1. Para pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan dengan jangka waktu ............. tahun.
  2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pernikahan dapat dilanjutkan dengan kesepakatan bersama, atau dapat diakhiri dengan perceraian.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

  1. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:
    • Hak: ... (Tuliskan hak-hak calon suami dalam perjanjian ini)
    • Kewajiban: ... (Tuliskan kewajiban calon suami dalam perjanjian ini)
  2. Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
    • Hak: ... (Tuliskan hak-hak calon istri dalam perjanjian ini)
    • Kewajiban: ... (Tuliskan kewajiban calon istri dalam perjanjian ini)

Pasal 4

Kesepakatan Harta

  1. PARA PIHAK sepakat untuk memisahkan harta masing-masing selama pernikahan.
  2. Harta yang diperoleh sebelum pernikahan tetap menjadi milik masing-masing.
  3. Harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik masing-masing sesuai dengan perjanjian harta gonogini.

Pasal 5

Perpisahan

  1. Jika terjadi perceraian, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perpisahan dengan cara damai dan kekeluargaan.
  2. Hak asuh anak: ... (Tuliskan kesepakatan tentang hak asuh anak)
  3. Nafkah anak: ... (Tuliskan kesepakatan tentang nafkah anak)
  4. Pembagian harta: ... (Tuliskan kesepakatan tentang pembagian harta)

Pasal 6

Saksi

  1. Perjanjian ini dibuat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, yaitu:
    • Nama saksi 1: .......................
    • Nama saksi 2: .......................

Pasal 7

Penyelesaian Perselisihan

  1. Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 8

Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Yang bertanda tangan:

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Saksi 1

Saksi 2

Catatan:

  • Pasal 2: Perjanjian nikah kontrak biasanya menetapkan jangka waktu tertentu untuk pernikahan. Jangka waktu ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Pasal 3: Isi tentang hak dan kewajiban dapat diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Pasal 4: Kesepakatan tentang harta dapat dibagi menjadi harta bersama atau harta terpisah.
  • Pasal 5: Isi tentang perpisahan dapat mengatur hak asuh anak, nafkah anak, dan pembagian harta.
  • Pasal 6: Saksi diperlukan sebagai bukti otentikitas perjanjian.

Penting: **Konsultasikan dengan notaris atau pengacara sebelum menandatangani perjanjian ini. **

DISCLAIMER: Contoh surat perjanjian ini hanyalah contoh dan tidak dapat digunakan secara langsung. Anda harus berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan hukum yang berlaku.