Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Pdf

8 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Pdf

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah

Surat perjanjian over kredit rumah adalah dokumen penting yang mengatur perpindahan hak dan kewajiban atas kredit pemilikan rumah dari debitur lama ke debitur baru. Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit rumah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Nomor: .... / .... / ....

Tanggal: ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ........................................................................ Alamat: ..................................................................... Nomor Identitas: .......................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama: ........................................................................ Alamat: ..................................................................... Nomor Identitas: .......................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian Over Kredit Rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pokok Perjanjian

Pihak Pertama selaku Debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Nomor Kredit ... (sebutkan nomor kredit) yang telah dibiayai oleh Bank ... (sebutkan nama bank) dengan jangka waktu ... tahun (sebutkan jangka waktu kredit) dengan objek rumah yang beralamat di ... (sebutkan alamat rumah) bermaksud untuk mengalihkan hak dan kewajiban atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tersebut kepada Pihak Kedua.

Pasal 2

Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah Hak dan Kewajiban atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Nomor Kredit ... (sebutkan nomor kredit) yang telah dibiayai oleh Bank ... (sebutkan nama bank) dengan jangka waktu ... tahun (sebutkan jangka waktu kredit) dengan objek rumah yang beralamat di ... (sebutkan alamat rumah).

Pasal 3

Harga Over Kredit

Pihak Kedua setuju untuk menerima alih hak dan kewajiban atas KPR tersebut dengan harga over kredit sebesar ... (sebutkan nominal harga) rupiah.

Pasal 4

Pembayaran Harga Over Kredit

  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar harga over kredit kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya ... (sebutkan jangka waktu pembayaran) hari setelah penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pembayaran harga over kredit dilakukan dengan cara ... (sebutkan cara pembayaran, misal: tunai, transfer bank, dll).

Pasal 5

Pengesahan Over Kredit

  1. Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan proses pengesahan over kredit kepada Bank ... (sebutkan nama bank) yang membiayai KPR tersebut.
  2. Pihak Kedua bersedia untuk bekerja sama dengan Pihak Pertama dalam proses pengesahan over kredit tersebut.

Pasal 6

Biaya-biaya

  1. Seluruh biaya yang timbul dalam proses pengesahan over kredit, termasuk biaya administrasi bank dan biaya lainnya, ditanggung oleh Pihak Kedua.
  2. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul setelah tanggal pengesahan over kredit.

Pasal 7

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban untuk melunasi sisa pokok dan bunga kredit KPR kepada Bank ... (sebutkan nama bank) sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
  2. Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar premi asuransi rumah dan asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh terhadap segala kewajiban dan risiko atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tersebut setelah dilakukannya pengesahan over kredit.

Pasal 8

Tanggung Jawab Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama bertanggung jawab atas pembayaran sisa cicilan KPR hingga tanggal pengesahan over kredit.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen dan legalitas objek perjanjian.
  3. Pihak Pertama bertanggung jawab atas kewajiban dan risiko atas KPR tersebut hingga tanggal pengesahan over kredit.

Pasal 9

Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 7, maka Pihak Pertama berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
  2. Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, maka Pihak Kedua berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 10

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 11

Perjanjian Tambahan

Perjanjian ini dapat ditambah dan diubah dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 12

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama

(...................................)

Pihak Kedua

(...................................)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing kasus.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam penyusunan surat perjanjian over kredit rumah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Ingat! Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses over kredit, sangat penting untuk melibatkan notaris atau pengacara dalam proses penyusunan dan pengesahan perjanjian.
  • Pastikan bahwa Anda telah memahami semua isi perjanjian dan tidak ada klausula yang merugikan Anda sebelum menandatangani perjanjian tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat!