Contoh Surat Perjanjian Nikah Siri Doc

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Nikah Siri Doc

Contoh Surat Perjanjian Nikah Siri

Catatan: Surat perjanjian nikah siri ini merupakan contoh dan tidak bersifat resmi. Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan agama untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan hukum dan agama yang berlaku.

Surat Perjanjian Nikah Siri

Antara:

  • Pihak Pertama: [Nama Lengkap Suami], bin [Nama Ayah Suami], beralamat di [Alamat Suami]
  • Pihak Kedua: [Nama Lengkap Istri], binti [Nama Ayah Istri], beralamat di [Alamat Istri]

Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian nikah siri dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Akad Nikah

  1. Akad nikah siri telah dilangsungkan pada tanggal [Tanggal Akad Nikah] di [Tempat Akad Nikah] dengan disaksikan oleh [Nama Saksi 1] dan [Nama Saksi 2].
  2. Mahar yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah [Jumlah dan Jenis Mahar].
  3. Akad nikah siri ini belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasal 2: Kewajiban dan Hak Suami

  1. Pihak pertama berkewajiban untuk menanggung kebutuhan hidup sehari-hari pihak kedua dan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri ini.
  2. Pihak pertama bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan pihak kedua.
  3. Pihak pertama berhak atas nafkah batin dari pihak kedua.

Pasal 3: Kewajiban dan Hak Istri

  1. Pihak kedua berkewajiban untuk taat kepada pihak pertama dan memenuhi kewajibannya sebagai istri dalam rumah tangga.
  2. Pihak kedua berhak atas perlindungan dan kasih sayang dari pihak pertama.
  3. Pihak kedua berhak atas nafkah dan tempat tinggal yang layak.

Pasal 4: Anak

  1. Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri ini diakui sebagai anak sah pihak pertama dan pihak kedua.
  2. Pihak pertama dan pihak kedua bertanggung jawab atas hak dan kewajiban anak-anak mereka sesuai dengan hukum dan agama yang berlaku.

Pasal 5: Perpisahan

  1. Dalam hal terjadi perpisahan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan sesuai dengan hukum dan agama yang berlaku.
  2. Pihak pertama berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada pihak kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Hak asuh anak ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau melalui jalur hukum.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Penandatanganan].

Saksi 1:

[Nama Saksi 1]

Saksi 2:

[Nama Saksi 2]

Pihak Pertama:

[Tanda Tangan Suami]

Pihak Kedua:

[Tanda Tangan Istri]

Catatan: Perjanjian ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum dan agama sebelum menandatanganinya.