Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Motor

Berikut adalah contoh surat perjanjian over kredit motor yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT MOTOR

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ... Alamat: ... No. KTP: ... Sebagai Pihak Pertama (Pemilik Motor)

  2. Nama: ... Alamat: ... No. KTP: ... Sebagai Pihak Kedua (Penerima Over Kredit)

  3. Nama: ... Alamat: ... No. KTP: ... Sebagai Pihak Ketiga (Lembaga Pembiayaan)

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk melakukan perjanjian over kredit motor dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Perjanjian

Pihak Pertama (Pemilik Motor) menyerahkan kepemilikan motor dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Merk: ...
  • Tipe: ...
  • Nomor Polisi: ...
  • Nomor Rangka: ...
  • Nomor Mesin: ...

Pasal 2: Tanggal dan Biaya Over Kredit

  1. Pihak Kedua (Penerima Over Kredit) menerima over kredit motor tersebut pada tanggal ... dengan total biaya over kredit sebesar ... (terbilang: ...).
  2. Biaya over kredit tersebut meliputi sisa cicilan yang belum dibayarkan oleh Pihak Pertama (Pemilik Motor) kepada Pihak Ketiga (Lembaga Pembiayaan) sebesar ... (terbilang: ...) dan biaya administrasi sebesar ... (terbilang: ...).

Pasal 3: Pembayaran Cicilan

  1. Pihak Kedua (Penerima Over Kredit) berkewajiban membayar cicilan kepada Pihak Ketiga (Lembaga Pembiayaan) dengan rincian sebagai berikut:
    • Jumlah cicilan: ...
    • Jangka waktu: ...
    • Total cicilan: ...
  2. Pihak Kedua (Penerima Over Kredit) bertanggung jawab untuk membayar semua cicilan dan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Ketiga (Lembaga Pembiayaan).

Pasal 4: Kepemilikan Motor

  1. Pihak Pertama (Pemilik Motor) menyerahkan sepenuhnya kepemilikan motor kepada Pihak Kedua (Penerima Over Kredit) setelah Pihak Kedua (Penerima Over Kredit) melunasi semua cicilan kepada Pihak Ketiga (Lembaga Pembiayaan).
  2. Pihak Kedua (Penerima Over Kredit) berhak atas kepemilikan motor dan bertanggung jawab penuh terhadap motor tersebut setelah melunasi semua cicilan.

Pasal 5: Asuransi dan Pajak

  1. Pihak Kedua (Penerima Over Kredit) bertanggung jawab untuk membayar semua biaya asuransi dan pajak motor selama masa over kredit.
  2. Pihak Pertama (Pemilik Motor) dibebaskan dari tanggung jawab atas semua biaya asuransi dan pajak motor setelah penyerahan kepemilikan motor.

Pasal 6: Ketentuan Lain

  1. Pihak Pertama (Pemilik Motor) menjamin bahwa motor tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar, masing-masing Pihak memegang satu lembar dengan isi yang sama.

Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

Yang Menyetujui,

Pihak Pertama (Pemilik Motor)

Pihak Kedua (Penerima Over Kredit)

Pihak Ketiga (Lembaga Pembiayaan)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan perjanjian over kredit yang lebih lengkap dan sah.
  • Pastikan untuk mempelajari semua klausul dalam perjanjian sebelum menandatangani.

Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat!