Contoh Surat Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah

Berikut adalah contoh surat perjanjian komisi jual beli tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KOMISI JUAL BELI TANAH

**Nomor: **

**Tanggal: **

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ……………………… Alamat: ……………………… Nomor Identitas: ………………… Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai " PIHAK PERTAMA "

  2. Nama: ……………………… Alamat: ……………………… Nomor Identitas: ………………… Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai " PIHAK KEDUA "

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya disebut "PARA PIHAK", telah sepakat untuk membuat PERJANJIAN KOMISI JUAL BELI TANAH dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai AGEN KOMISI untuk menjual tanah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi di ………………………, dengan luas ……………………… meter persegi, yang selanjutnya disebut "OBJEK TANAH".
  2. PIHAK KEDUA bersedia menjadi AGEN KOMISI untuk menjual OBJEK TANAH milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 2

Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan OBJEK TANAH kepada PIHAK KEDUA untuk dijual.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan surat kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjual OBJEK TANAH.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen OBJEK TANAH yang sah kepada PIHAK KEDUA, seperti:
    • Sertifikat Hak Milik (SHM)
    • Surat Izin Penggunaan Tanah (SIPT)
    • Denah lokasi tanah
    • Dokumen lainnya yang dibutuhkan.
  4. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menerima OBJEK TANAH kembali jika PIHAK KEDUA gagal menjualnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pasal 3

Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk dengan sungguh-sungguh mencari pembeli untuk OBJEK TANAH milik PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai OBJEK TANAH kepada calon pembeli.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membantu PIHAK PERTAMA dalam proses jual beli OBJEK TANAH, termasuk dalam hal:
    • Negosiasi harga
    • Proses administrasi
    • Penandatanganan perjanjian jual beli
    • Proses penyerahan OBJEK TANAH.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada PIHAK PERTAMA mengenai perkembangan proses penjualan OBJEK TANAH.
  5. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang hasil penjualan OBJEK TANAH kepada PIHAK PERTAMA setelah dikurangi komisi yang disepakati.

Pasal 4

Komisi

  1. PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan komisi kepada PIHAK KEDUA sebesar ………………………% dari harga jual OBJEK TANAH.
  2. Komision akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah OBJEK TANAH terjual dan uang hasil penjualan diterima oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Jangka Waktu

  1. PIHAK KEDUA diberikan jangka waktu ……………………… hari untuk menjual OBJEK TANAH.
  2. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.

Pasal 6

Risiko

  1. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan OBJEK TANAH yang terjadi selama proses penjualan.
  2. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan atau kelalaian pembeli.

Pasal 7

Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di tempat OBJEK TANAH berada.

Pasal 8

Perubahan dan Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diubah atau dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
  2. Pembatalan perjanjian ini tidak membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban untuk memberikan komisi kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang telah dilakukan.

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing PARA PIHAK memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Saksi-Saksi:

  1. ……………………………………………………
  2. ……………………………………………………

Catatan:

  • Contoh perjanjian ini merupakan contoh umum dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan PARA PIHAK.

Semoga contoh surat perjanjian komisi jual beli tanah ini bermanfaat!