Contoh Surat Perjanjian Pengembalian Modal Usaha

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pengembalian Modal Usaha

Contoh Surat Perjanjian Pengembalian Modal Usaha

Surat Perjanjian Pengembalian Modal Usaha ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [TANGGAL] di [TEMPAT], oleh dan antara:

1. [NAMA PIHAK PERTAMA]

  • Beralamat di [ALAMAT PIHAK PERTAMA]
  • Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

2. [NAMA PIHAK KEDUA]

  • Beralamat di [ALAMAT PIHAK KEDUA]
  • Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK".

Menimbang:

  1. PIHAK PERTAMA telah memberikan modal usaha sebesar [JUMLAH MODAL] kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan usaha [NAMA USAHA].
  2. PIHAK KEDUA berjanji akan mengembalikan modal usaha yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA beserta keuntungannya sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam Surat Perjanjian ini.
  3. Untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan modal usaha, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pengembalian Modal Usaha ini.

PASAL 1

Tentang Modal Usaha

  1. PIHAK PERTAMA telah memberikan modal usaha sebesar [JUMLAH MODAL] kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan usaha [NAMA USAHA].
  2. Modal usaha tersebut telah diterima oleh PIHAK KEDUA dengan baik dan utuh.
  3. Modal usaha tersebut akan digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk menjalankan usaha [NAMA USAHA].

PASAL 2

Tentang Pengembalian Modal Usaha

  1. PIHAK KEDUA berjanji akan mengembalikan modal usaha kepada PIHAK PERTAMA sebesar [JUMLAH MODAL] dalam jangka waktu [JANGKA WAKTU].
  2. Pengembalian modal usaha dilakukan secara [CARA PEMBAYARAN].
  3. Pengembalian modal usaha dilakukan pada tanggal [TANGGAL] setiap bulan.

PASAL 3

Tentang Keuntungan

  1. PIHAK KEDUA berhak memperoleh keuntungan dari usaha [NAMA USAHA] setelah dikurangi biaya operasional.
  2. Pembagian keuntungan dilakukan dengan perjanjian [PERSENTASE PEMBAGIAN KEUNTUNGAN].
  3. Pembagian keuntungan dilakukan [CARA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN].

PASAL 4

Tentang Tanggung Jawab

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penggunaan modal usaha yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan baik dan bertanggung jawab.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaiannya dalam menjalankan usaha [NAMA USAHA].
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pengembalian modal usaha sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.

PASAL 5

Tentang Pemutusan Perjanjian

  1. Surat Perjanjian ini dapat diputuskan atas kesepakatan bersama PARA PIHAK.
  2. Surat Perjanjian ini dapat diputuskan secara sepihak oleh salah satu pihak dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat [JANGKA WAKTU].
  3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal usaha kepada PIHAK PERTAMA jika Surat Perjanjian ini diputuskan sebelum jangka waktu pengembalian modal usaha berakhir.

PASAL 6

Tentang Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat Surat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku.

PASAL 7

Tentang Ketentuan Lain

  1. Surat Perjanjian ini dibuat dalam [JUMLAH] rangkap, masing-masing bermaterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Surat Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[NAMA PIHAK PERTAMA] [NAMA PIHAK KEDUA]

[TANDA TANGAN] [TANDA TANGAN]

[CAP JEMPOL] [CAP JEMPOL]

Saksi-saksi:

  1. [NAMA SAKSI]
  2. [NAMA SAKSI]

[TANDA TANGAN] [TANDA TANGAN]

[CAP JEMPOL] [CAP JEMPOL]

Catatan:

  • Silahkan sesuaikan isi Surat Perjanjian dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Sebaiknya Surat Perjanjian ini dibuat oleh notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.
  • Simpanlah Surat Perjanjian ini dengan baik sebagai bukti hukum.

Harap diingat: Contoh surat ini hanyalah panduan dan tidak dapat digunakan secara langsung. Anda mungkin perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan situasi Anda. Konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat.

Related Post