Contoh Surat Perjanjian Penggadaian Rumah

8 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Penggadaian Rumah

Contoh Surat Perjanjian Penggadaian Rumah

Surat perjanjian penggadaian rumah adalah dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pihak yang menggadaikan rumah (debitur) dengan pihak penerima gadai (kreditur). Surat ini memuat berbagai hal penting, seperti:

  • Identitas kedua belah pihak (nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)).
  • Objek yang digadaikan (deskripsi lengkap rumah, seperti alamat, luas tanah, luas bangunan, dan sertifikat hak milik).
  • Tujuan penggadaian (alasan mengapa debitur menggadaikan rumahnya, misalnya untuk mendapatkan pinjaman uang).
  • Jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman (nominal pinjaman dan waktu pelunasan).
  • Suku bunga dan biaya (persentase suku bunga dan biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman).
  • Kewajiban debitur (melakukan pembayaran cicilan tepat waktu, menjaga kondisi rumah, dan lain-lain).
  • Kewajiban kreditur (memberikan pinjaman sesuai kesepakatan, dan lain-lain).
  • Sanksi (konsekuensi yang dihadapi debitur jika tidak memenuhi kewajibannya, misalnya denda atau penyitaan rumah).
  • Ketentuan lain (hal-hal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak).

Contoh Surat Perjanjian Penggadaian Rumah

PERJANJIAN PENGGADAIAN RUMAH

Nomor: 001/PGD/Rmh/2023

**Pada hari ini, ** [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama: [Nama Debitur] Alamat: [Alamat Debitur] Nomor Induk Kependudukan: [NIK Debitur]

Selanjutya disebut "PIHAK PERTAMA"

II. Pihak Kedua

Nama: [Nama Kreditur] Alamat: [Alamat Kreditur] Nomor Induk Kependudukan: [NIK Kreditur]

Selanjutya disebut "PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian penggadaian rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

PIHAK PERTAMA menggadaikan rumah kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.

Pasal 2: Objek Penggadaian

Objek yang digadaikan adalah rumah yang terletak di [Alamat Rumah] dengan luas tanah [Luas Tanah] meter persegi dan luas bangunan [Luas Bangunan] meter persegi. Rumah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama [Nama Debitur] dengan nomor [Nomor Sertifikat].

Pasal 3: Tujuan Penggadaian

Tujuan penggadaian rumah ini adalah untuk mendapatkan pinjaman uang dari PIHAK KEDUA sebesar [Nominal Pinjaman] Rupiah.

Pasal 4: Jangka Waktu Pinjaman

Jangka waktu pinjaman adalah [Lama Pinjaman] bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 5: Suku Bunga dan Biaya

Suku bunga pinjaman adalah [Persentase Suku Bunga]% per bulan. Selain suku bunga, PIHAK PERTAMA juga wajib membayar biaya-biaya lainnya yang terkait dengan pinjaman ini, yaitu:

  • Biaya administrasi sebesar [Biaya Administrasi] Rupiah.
  • Biaya provisi sebesar [Biaya Provisi] Rupiah.

Pasal 6: Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  • Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat perjanjian ini.
  • Menjaga kondisi rumah agar tetap terawat dan tidak mengalami kerusakan yang berarti.
  • Memberikan akses kepada PIHAK KEDUA untuk memeriksa kondisi rumah.
  • Menyerahkan sertifikat hak milik rumah kepada PIHAK KEDUA selama masa pinjaman.

Pasal 7: Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  • Memberikan pinjaman uang kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jumlah yang tertera pada perjanjian ini.
  • Menyerahkan sertifikat hak milik rumah kepada PIHAK PERTAMA setelah PIHAK PERTAMA melunasi seluruh kewajibannya.

Pasal 8: Sanksi

Jika PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya, PIHAK KEDUA berhak untuk:

  • Menjatuhkan denda keterlambatan pembayaran.
  • Menyita rumah dan menjualnya untuk melunasi hutang PIHAK PERTAMA.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.
  • Segala hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

**[Tempat], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Debitur] [Nama Kreditur]

[Tanda Tangan Debitur] [Tanda Tangan Kreditur]

[Stempel Debitur] [Stempel Kreditur]

Catatan:

  • [Nama Debitur] dan [Nama Kreditur] adalah nama lengkap kedua belah pihak.
  • [Alamat Debitur] dan [Alamat Kreditur] adalah alamat lengkap kedua belah pihak.
  • [NIK Debitur] dan [NIK Kreditur] adalah Nomor Induk Kependudukan kedua belah pihak.
  • [Alamat Rumah] adalah alamat lengkap rumah yang digadaikan.
  • [Luas Tanah] dan [Luas Bangunan] adalah luas tanah dan luas bangunan rumah yang digadaikan.
  • [Nomor Sertifikat] adalah nomor sertifikat hak milik rumah yang digadaikan.
  • [Nominal Pinjaman] adalah jumlah pinjaman uang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA.
  • [Lama Pinjaman] adalah jangka waktu pinjaman dalam bulan.
  • [Persentase Suku Bunga] adalah persentase suku bunga per bulan.
  • [Biaya Administrasi] dan [Biaya Provisi] adalah biaya administrasi dan biaya provisi yang terkait dengan pinjaman.

Perjanjian penggadaian ini harus disusun dengan cermat dan detail agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Saran:

  • Konsultasikan dengan notaris untuk memastikan bahwa perjanjian penggadaian ini dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Bacalah dengan cermat setiap pasal dalam perjanjian sebelum menandatangani.
  • Pastikan kedua belah pihak memahami isi perjanjian dan setuju dengan semua poin yang tercantum di dalamnya.

Perjanjian penggadaian rumah merupakan langkah serius yang memiliki konsekuensi hukum.