Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Suami Istri

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Suami Istri

Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Suami Istri

Surat perjanjian perdamaian suami istri merupakan sebuah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara suami dan istri untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan yang terjadi di antara mereka. Surat ini dibuat untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan menciptakan suasana rumah tangga yang lebih harmonis.

Berikut contoh surat perjanjian perdamaian suami istri:

SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN

ANTARA

[Nama Suami], yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama", lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal Lahir], beralamat di [Alamat Suami], berdasarkan Akte Perkawinan Nomor [Nomor Akte Perkawinan], tanggal [Tanggal Akte Perkawinan], tercatat di [Tempat Tercatat Akte Perkawinan], dan

[Nama Istri], yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua", lahir di [Tempat Lahir], tanggal [Tanggal Lahir], beralamat di [Alamat Istri], berdasarkan Akte Perkawinan Nomor [Nomor Akte Perkawinan], tanggal [Tanggal Akte Perkawinan], tercatat di [Tempat Tercatat Akte Perkawinan].

MENYATAKAN:

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melangsungkan pernikahan yang sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia; Bahwa dalam perjalanan rumah tangga, Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengalami perselisihan/konflik yang mengakibatkan hubungan rumah tangga menjadi tidak harmonis; Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan perselisihan/konflik tersebut secara damai dan kekeluargaan;

DENGAN INI PARA PIHAK MENYETUJUI DAN MEMPERJANJIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

Pasal 1: Penyelesaian Konflik

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan perselisihan/konflik yang terjadi secara musyawarah mufakat, dengan melibatkan pihak keluarga atau mediator yang disepakati bersama.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji untuk saling menghormati, menghargai, dan saling memahami dalam menyelesaikan perselisihan/konflik yang terjadi.

Pasal 2: Komitmen untuk Memperbaiki Hubungan Rumah Tangga

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang selama ini kurang harmonis dengan saling memaafkan dan melupakan segala kesalahan yang telah terjadi di masa lalu.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji untuk saling mendukung dan membangun komunikasi yang baik di dalam rumah tangga.

Pasal 3: Kewajiban dan Hak

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menjalankan kewajiban dan hak masing-masing sebagai suami dan istri sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan saling bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga dan anak-anak, jika ada.

Pasal 4: Sanksi

  1. Jika salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka pihak yang melanggar wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
  2. Pihak yang melanggar juga dapat dikenai sanksi sosial sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pasal 5: Pengesahan

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

[Nama Suami] [Nama Istri]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanyalah contoh, dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang (pengacara atau mediator) untuk memastikan perjanjian ini sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa surat perjanjian ini bukanlah solusi akhir dari masalah rumah tangga. Perjanjian ini hanya sebagai alat bantu untuk meredakan konflik dan membuka jalan untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah. Jika perselisihan terus berlanjut, dianjurkan untuk mencari bantuan profesional dari konselor pernikahan atau mediator keluarga.