Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Pemerintah

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Pemerintah

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Pemerintah

Berikut adalah contoh surat perjanjian pinjam pakai tanah milik pemerintah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH

Nomor: ………………

Tanggal: ………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama : ……………………………. Jabatan : ……………………………. Alamat : ……………………………. Sebagai Pemegang Hak atas Tanah Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Pihak Kedua

Nama : ……………………………. Alamat : ……………………………. Sebagai Pemohon Pinjam Pakai Tanah yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Menyatakan telah menyepakati perjanjian pinjam pakai tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA menyetujui untuk meminjamkan tanah milik negara/daerah seluas ……………… (………………… meter persegi) yang terletak di ………………… dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara : …………………
    • Sebelah Selatan : …………………
    • Sebelah Timur : …………………
    • Sebelah Barat : …………………
  2. Tanah yang dipinjamkan tersebut akan digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk ………………… (sebutkan tujuan penggunaan).
  3. PIHAK KEDUA menjamin akan menggunakan tanah yang dipinjamkan sesuai dengan perjanjian ini dan tidak akan menggunakannya untuk tujuan lain.

Pasal 2

Masa Pinjam Pakai

  1. Masa pinjam pakai tanah ini adalah selama ……………… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. Masa pinjam pakai dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak melalui perjanjian tertulis.

Pasal 3

Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga dan merawat tanah yang dipinjamkan selama masa pinjam pakai.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar biaya sewa tanah sebesar ……………… (sebutkan jumlah dan satuan) per ……………… (sebutkan periode pembayaran). Pembayaran dilakukan secara ……………… (sebutkan cara pembayaran).
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggunaan tanah milik negara/daerah.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan tanah kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik setelah masa pinjam pakai berakhir atau jika perjanjian ini dibatalkan.

Pasal 4

Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memeriksa penggunaan tanah yang dipinjamkan oleh PIHAK KEDUA setiap saat.
  2. PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian ini jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan izin penggunaan tanah kepada PIHAK KEDUA dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian ini.

Pasal 5

Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan sebelum waktunya jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  2. Pembatalan perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 7

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak menerima satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan penambahan atas perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang telah disebutkan di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

………………… …………………

Catatan:

  • Isi surat perjanjian ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait seperti notaris atau instansi yang mengelola tanah milik negara/daerah untuk memastikan legalitas dan keakuratan perjanjian.

Informasi Penting

Perjanjian pinjam pakai tanah milik pemerintah harus dibuat dengan cermat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Tujuan penggunaan tanah: Pastikan tujuan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Masa pinjam pakai: Masa pinjam pakai harus jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Kewajiban dan hak masing-masing pihak: Tentukan secara jelas kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam perjanjian ini.
  • Sanksi pelanggaran: Tentukan sanksi yang akan dikenakan jika salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian.
  • Proses penyelesaian sengketa: Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

**Ingat! **

  • Mencari informasi dan meminta bantuan dari pihak yang kompeten (seperti notaris atau instansi terkait) sangat penting untuk memastikan legalitas dan validitas perjanjian pinjam pakai tanah milik pemerintah.
  • Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau instansi terkait untuk memastikan proses perjanjian pinjam pakai tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.