Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Modal
Berikut contoh surat perjanjian pinjaman modal yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN MODAL
Nomor : .../../...
Tanggal : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
-
Nama : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Menyatakan dengan ini telah sepakat untuk membuat perjanjian pinjam meminjam modal dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Pokok Pinjaman
- PIHAK PERTAMA meminjamkan modal kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp. ... ( ... Rupiah).
- Modal yang dipinjamkan digunakan untuk ... (sebutkan tujuan pinjaman).
Pasal 2 : Jangka Waktu Pinjaman
- Jangka waktu pinjaman modal ini adalah selama ... bulan/tahun terhitung sejak tanggal ....
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal pinjaman kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal ....
Pasal 3 : Bunga Pinjaman
- Pinjaman modal ini dikenakan bunga sebesar ... % per bulan/tahun.
- Bunga pinjaman dibayarkan ... (sebutkan metode pembayaran bunga).
Pasal 4 : Cara Pengembalian Pinjaman
- PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal pinjaman beserta bunganya kepada PIHAK PERTAMA melalui ... (sebutkan metode pembayaran).
- Pembayaran cicilan dilakukan setiap ... (sebutkan frekuensi pembayaran).
Pasal 5 : Denda Keterlambatan
- Jika PIHAK KEDUA terlambat dalam pembayaran cicilan, dikenakan denda keterlambatan sebesar ... % per hari dari jumlah cicilan yang terlambat.
- Denda keterlambatan dibayarkan ... (sebutkan metode pembayaran denda).
Pasal 6 : Keadaan Kahar
- Jika terjadi keadaan kahar (force majeure), maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Keadaan kahar yang dimaksud adalah bencana alam, perang, kerusuhan, dan keadaan darurat lainnya yang berada di luar kendali kedua belah pihak.
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ... (sebutkan wilayah hukum).
Pasal 8 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) buah, masing-masing pihak mendapat satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)
Saksi:
-
Nama : ... Tanda Tangan : ...
-
Nama : ... Tanda Tangan : ...
Catatan:
- Silakan ganti bagian yang di dalam kurung dengan data Anda sendiri.
- Perjanjian ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
- Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk mendapatkan perjanjian yang lebih lengkap dan akurat.