Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Modal

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Modal

Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Modal

Berikut contoh surat perjanjian pinjaman modal yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN MODAL

Nomor : .../../...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama : ... Alamat : ... Nomor KTP : ... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Menyatakan dengan ini telah sepakat untuk membuat perjanjian pinjam meminjam modal dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Pinjaman

  1. PIHAK PERTAMA meminjamkan modal kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp. ... ( ... Rupiah).
  2. Modal yang dipinjamkan digunakan untuk ... (sebutkan tujuan pinjaman).

Pasal 2 : Jangka Waktu Pinjaman

  1. Jangka waktu pinjaman modal ini adalah selama ... bulan/tahun terhitung sejak tanggal ....
  2. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal pinjaman kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal ....

Pasal 3 : Bunga Pinjaman

  1. Pinjaman modal ini dikenakan bunga sebesar ... % per bulan/tahun.
  2. Bunga pinjaman dibayarkan ... (sebutkan metode pembayaran bunga).

Pasal 4 : Cara Pengembalian Pinjaman

  1. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal pinjaman beserta bunganya kepada PIHAK PERTAMA melalui ... (sebutkan metode pembayaran).
  2. Pembayaran cicilan dilakukan setiap ... (sebutkan frekuensi pembayaran).

Pasal 5 : Denda Keterlambatan

  1. Jika PIHAK KEDUA terlambat dalam pembayaran cicilan, dikenakan denda keterlambatan sebesar ... % per hari dari jumlah cicilan yang terlambat.
  2. Denda keterlambatan dibayarkan ... (sebutkan metode pembayaran denda).

Pasal 6 : Keadaan Kahar

  1. Jika terjadi keadaan kahar (force majeure), maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Keadaan kahar yang dimaksud adalah bencana alam, perang, kerusuhan, dan keadaan darurat lainnya yang berada di luar kendali kedua belah pihak.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ... (sebutkan wilayah hukum).

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) buah, masing-masing pihak mendapat satu buah dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Nama & Tanda Tangan) (Nama & Tanda Tangan)

Saksi:

  1. Nama : ... Tanda Tangan : ...

  2. Nama : ... Tanda Tangan : ...

Catatan:

  • Silakan ganti bagian yang di dalam kurung dengan data Anda sendiri.
  • Perjanjian ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk mendapatkan perjanjian yang lebih lengkap dan akurat.