Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah

Contoh Surat Perjanjian Pranikah

Surat perjanjian pranikah adalah dokumen hukum yang dibuat oleh calon pengantin untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan. Perjanjian ini dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan disahkan di hadapan notaris. Berikut adalah contoh surat perjanjian pranikah:

PERJANJIAN PRANIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Calon Suami] Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Calon Suami] Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Suami] Alamat: [Alamat Calon Suami] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Calon Suami] Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri (selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA")

  2. Nama: [Nama Calon Istri] Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat dan Tanggal Lahir Calon Istri] Pekerjaan: [Pekerjaan Calon Istri] Alamat: [Alamat Calon Istri] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Calon Istri] Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri (selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA")

Menyatakan bahwa:

  • PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melangsungkan pernikahan dan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat PERJANJIAN PRANIKAH (selanjutnya disebut "PERJANJIAN") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengatur hal-hal berikut dalam Perjanjian ini:

  • Pemisahan Harta: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memisahkan harta masing-masing baik sebelum maupun selama pernikahan. Harta yang dimiliki sebelum pernikahan tetap menjadi milik masing-masing pihak dan harta yang diperoleh selama pernikahan juga tetap menjadi milik masing-masing pihak.
  • Kewajiban Keuangan: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menanggung biaya hidup masing-masing sesuai dengan penghasilan masing-masing.
  • Pengasuhan Anak: Jika dalam pernikahan ini dikaruniai anak, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi tugas dalam mengasuh anak secara adil.
  • Perjanjian Lainnya: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk [masukkan perjanjian lain yang ingin disepakati]

Pasal 2: Penjelasan

Pasal 1 ayat (1) tentang Pemisahan Harta

  • Harta Sebelum Pernikahan: Harta yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum pernikahan tetap menjadi milik pribadi masing-masing dan tidak menjadi harta bersama.
  • Harta Selama Pernikahan: Harta yang diperoleh oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama pernikahan juga tetap menjadi milik pribadi masing-masing, kecuali dibeli atas nama bersama.

Pasal 1 ayat (2) tentang Kewajiban Keuangan

  • Tanggung Jawab Keuangan: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan finansial pribadi masing-masing.
  • Kebutuhan Bersama: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi biaya kebutuhan bersama seperti biaya rumah tangga dan biaya pendidikan anak secara adil.

Pasal 1 ayat (3) tentang Pengasuhan Anak

  • Hak Asuh: Jika terjadi perceraian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi hak asuh anak secara adil dengan mempertimbangkan kesejahteraan anak.
  • Kesejahteraan Anak: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan selalu memprioritaskan kesejahteraan anak dalam setiap keputusan yang diambil terkait dengan pengasuhan anak.

Pasal 3: Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 4: Ketentuan Akhir

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di [tempat] pada tanggal [tanggal] dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan berisikan kata-kata yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Calon Suami] [Nama Calon Istri]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Contoh Perjanjian Pranikah ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris sebelum menandatangani Perjanjian Pranikah ini.
  • Pastikan semua poin dalam perjanjian dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Penting:

  • Perjanjian Pranikah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Perjanjian ini harus dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.
  • Sebelum membuat Perjanjian Pranikah, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris dan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.

Informasi Tambahan

  • Tujuan Perjanjian Pranikah:
    • Memperjelas Hak dan Kewajiban: Menentukan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, terutama terkait dengan harta dan keuangan.
    • Mencegah Konflik di Masa Depan: Mencegah potensi konflik yang mungkin timbul karena perbedaan pendapat atau kepentingan terkait harta dan keuangan.
    • Memberikan Kepastian Hukum: Menciptakan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terkait hak dan kewajiban mereka.
  • Hal-hal yang Sering Dimasukkan dalam Perjanjian Pranikah:
    • Pemisahan Harta
    • Pengaturan Kewajiban Keuangan
    • Pengasuhan Anak
    • Warisan
    • Pengaturan Bisnis
    • Perjanjian Lainnya

Harap diingat bahwa contoh surat perjanjian pranikah ini hanyalah panduan umum. Setiap pasangan memiliki kebutuhan dan situasi yang berbeda, sehingga perjanjian pranikah yang dibuat pun harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.