Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dengan Wna

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah Dengan Wna

Contoh Surat Perjanjian Pranikah dengan WNA

Perjanjian Pranikah merupakan sebuah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara calon suami dan istri mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pernikahan. Dalam konteks pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), perjanjian pranikah menjadi semakin penting untuk mengatur aspek-aspek hukum yang terkait dengan perbedaan kewarganegaraan, aset, dan budaya.

Berikut adalah contoh surat perjanjian pranikah dengan WNA:

PERJANJIAN PRANIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Calon Suami] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Suami] Alamat: [Alamat Calon Suami] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Calon Suami]

  2. Nama: [Nama Calon Istri] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Calon Istri] Alamat: [Alamat Calon Istri] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Calon Istri]

Bersama-sama dan dengan kesadaran penuh menyatakan telah sepakat untuk melangsungkan pernikahan dan membuat perjanjian pranikah sebagai berikut:

Pasal 1: Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan, khususnya terkait dengan:

  • Kewarganegaraan Anak:
    • Ketentuan: [Tuliskan ketentuan mengenai kewarganegaraan anak, misalnya anak mengikuti kewarganegaraan ayah, ibu, atau keduanya. Pastikan ketentuan ini sesuai dengan hukum di negara masing-masing calon suami-istri].
    • Alasan: [Tuliskan alasan mengapa memilih ketentuan tersebut, misalnya: untuk memudahkan anak mendapatkan kewarganegaraan di negara tertentu, untuk menjaga kesinambungan budaya keluarga, dll.].
  • Harta Benda:
    • Pemisahan Harta: [Jika memilih pemisahan harta, tuliskan ketentuannya, misalnya: harta yang dimiliki sebelum menikah tetap menjadi milik masing-masing, harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik bersama].
    • Kesepakatan Harta Bersama: [Jika memilih harta bersama, tuliskan ketentuannya, misalnya: cara pengumpulan, pengelolaan, pembagian harta bersama, dll.].
  • Kewajiban Finansial:
    • Tanggung Jawab: [Tuliskan ketentuan mengenai tanggung jawab finansial masing-masing pihak, misalnya: pembagian biaya hidup, biaya pendidikan anak, biaya pengobatan, dll.].
    • Kesepakatan: [Tuliskan kesepakatan terkait kewajiban finansial, misalnya: pihak mana yang bertanggung jawab untuk membiayai kebutuhan tertentu, dll.].
  • Perselisihan:
    • Penyelesaian: [Tuliskan metode penyelesaian perselisihan, misalnya: melalui musyawarah, mediasi, atau jalur hukum].
    • Lembaga: [Tuliskan lembaga atau orang yang akan menjadi mediator jika terjadi perselisihan].

Pasal 2: Ketentuan Lainnya

  • [Tuliskan ketentuan lain yang dianggap perlu, misalnya: mengenai tempat tinggal, pengasuhan anak, budaya, dll.].
  • [Tuliskan klausul tentang perubahan perjanjian, misalnya: perjanjian ini dapat diubah dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis].

Pasal 3: Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

Catatan:

  • Konsultasikan dengan Pengacara: Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah Anda sesuai dengan hukum di negara masing-masing calon suami-istri.
  • Bahasa Perjanjian: Perjanjian pranikah disarankan dibuat dalam bahasa yang dipahami oleh kedua belah pihak. Jika perlu, perjanjian dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
  • Akta Notaris: Perjanjian pranikah sebaiknya dilegalisasi oleh Notaris untuk mendapat kekuatan hukum.

Contoh ini hanya sebagai panduan, dan mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan Anda menyesuaikan isi perjanjian dengan kondisi dan kebutuhan Anda masing-masing.