Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Notaris

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Notaris

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Notaris

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko ini dibuat dan ditandatangani di [Kota/Kabupaten], pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

Pihak Pertama:

  • Nama: [Nama Penyewa]
  • Alamat: [Alamat Penyewa]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penyewa]

Pihak Kedua:

  • Nama: [Nama Pemilik]
  • Alamat: [Alamat Pemilik]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemilik]

Pasal 1

Pengertian

  1. Ruko adalah bangunan yang terletak di [Alamat Ruko], dengan luas bangunan [Luas Bangunan] meter persegi.
  2. Masa Sewa adalah jangka waktu sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 2

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Pihak Pertama sebagai Penyewa dan Pihak Kedua sebagai Pemilik dalam hal sewa menyewa Ruko.

Pasal 3

Masa Sewa

  1. Masa Sewa Ruko ini adalah [Lama Masa Sewa] tahun, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Sewa].
  2. Masa Sewa dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau berbeda dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 4

Harga Sewa dan Cara Pembayaran

  1. Harga Sewa Ruko ini adalah [Jumlah Harga Sewa] Rupiah per bulan.
  2. Harga Sewa dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setiap tanggal [Tanggal Pembayaran] setiap bulan.
  3. Pembayaran Harga Sewa dapat dilakukan melalui [Cara Pembayaran].
  4. Pihak Pertama wajib melunasi Harga Sewa setiap bulan tanpa adanya potongan atau denda.

Pasal 5

Kewajiban Penyewa

  1. Pihak Pertama wajib menggunakan Ruko untuk [Tujuan Penggunaan Ruko].
  2. Pihak Pertama wajib memelihara dan merawat Ruko dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pihak Pertama wajib membayar Harga Sewa dan biaya-biaya lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
  4. Pihak Pertama wajib menyerahkan Ruko kepada Pihak Kedua dalam kondisi baik dan utuh pada akhir masa sewa.
  5. Pihak Pertama wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi di Ruko akibat kelalaian atau tindakan Pihak Pertama atau pihak lain yang berada di bawah tanggung jawab Pihak Pertama.

Pasal 6

Kewajiban Pemilik

  1. Pihak Kedua wajib menyerahkan Ruko kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik dan layak untuk digunakan sesuai dengan tujuan sewa.
  2. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab atas kelayakan Ruko untuk digunakan selama masa sewa.
  3. Pihak Kedua wajib memberikan surat izin dari pemilik tanah tempat Ruko berdiri jika diperlukan.
  4. Pihak Kedua wajib mengurus semua biaya pajak dan biaya lainnya yang berkaitan dengan Ruko selama masa sewa.

Pasal 7

Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu pihak dengan alasan yang sah dan dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.
  2. Alasan pembatalan yang sah adalah:
    • Penyewa tidak membayar Harga Sewa selama [Lama Waktu Tidak Membayar] bulan berturut-turut.
    • Penyewa menggunakan Ruko untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
    • Penyewa melakukan tindakan yang merugikan Pihak Kedua.
    • Pemilik melanggar kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] eksemplar, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan atau penambahan terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

Keterangan Lain

  1. [Isi keterangan lain]
  2. [Isi keterangan lain]

Demikianlah Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama Penyewa] [Nama Pemilik]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Saksi] [Nama Saksi]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

Disahkan Oleh Notaris:

[Nama Notaris]

[Tanda Tangan]

[Stempel Notaris]

Catatan:

  • Artikel ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
  • Anda harus berkonsultasi dengan Notaris untuk mendapatkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.