Contoh Surat Perjanjian Sponsor

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sponsor

Contoh Surat Perjanjian Sponsorship Keyword

Berikut adalah contoh surat perjanjian sponsorship keyword yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN SPONSORSHIP KEYWORD

Nomor: .../SPK/..../....

Tanggal: ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan Sponsor], yang beralamat di [Alamat Perusahaan Sponsor], yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, bertindak untuk dan atas nama perusahaan, berdasarkan [Surat Kuasa/Akta Pendirian], yang diwakili oleh [Nama dan Jabatan] dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas];

  2. [Nama Perusahaan yang Disponsori], yang beralamat di [Alamat Perusahaan yang Disponsori], yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, bertindak untuk dan atas nama perusahaan, berdasarkan [Surat Kuasa/Akta Pendirian], yang diwakili oleh [Nama dan Jabatan] dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas];

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sponsorship keyword dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Definisi

  1. Sponsorship Keyword adalah bentuk kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dimana PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA untuk menampilkan keyword yang telah disepakati bersama dalam website PIHAK KEDUA.

  2. Keyword adalah kata kunci atau frasa yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk mempromosikan produk atau jasanya di website PIHAK KEDUA.

Pasal 2 : Tujuan

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk:

  1. Membantu PIHAK PERTAMA dalam meningkatkan visibilitas dan branding di internet.
  2. Memberikan keuntungan finansial bagi PIHAK KEDUA.

Pasal 3 : Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA wajib membayar PIHAK KEDUA sejumlah [Nominal] Rupiah (Rp. [Nominal]) sebagai biaya sponsorship keyword.

  2. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan daftar keyword yang akan disponsori kepada PIHAK KEDUA paling lambat [Tanggal].

  3. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengajukan perubahan keyword kepada PIHAK KEDUA dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [Jumlah Hari] hari sebelum perubahan dilakukan.

  4. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas kualitas dan konten keyword yang disponsori.

Pasal 4 : Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA wajib menampilkan keyword yang telah disepakati bersama dalam website PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

  2. PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA mengenai jumlah klik dan tampilan keyword yang disponsori setiap [Periode].

  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan data keyword yang disponsori.

Pasal 5 : Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama [Masa Berlaku] sejak tanggal penandatanganan.

Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya [Jumlah Hari] hari sebelum tanggal pemutusan.

Pasal 7 : Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Lokasi Pengadilan].

Pasal 8 : Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, berisi kekuatan hukum yang sama.

  2. Segala perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian ini hanya berlaku setelah disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan telah membaca dan memahami isi serta seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya dan menyetujui untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Stempel Perusahaan] [Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Anda dapat menambahkan klausul lain yang dianggap perlu dalam perjanjian ini.
  • Pastikan untuk melakukan konsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian ini.