Contoh Surat Perjanjian Pembelian Tanah Secara Kredit
Berikut adalah contoh surat perjanjian pembelian tanah secara kredit yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN PEMBELIAN TANAH SECARA KREDIT
Nomor : ......
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Nama : [Nama penjual] Alamat : [Alamat penjual] Nomor Identitas : [Nomor identitas penjual] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
-
Nama : [Nama pembeli] Alamat : [Alamat pembeli] Nomor Identitas : [Nomor identitas pembeli] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK", dengan ini telah sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pembelian Tanah secara Kredit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Objek Perjanjian
- PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di [Lokasi tanah], dengan luas [Luas tanah] meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : [Batas tanah sebelah utara]
- Sebelah Selatan : [Batas tanah sebelah selatan]
- Sebelah Timur : [Batas tanah sebelah timur]
- Sebelah Barat : [Batas tanah sebelah barat]
- PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara kredit.
Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran
- Harga jual tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. [Harga tanah] ( [Jumlah huruf harga tanah] )
- Harga jual tersebut akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara kredit sebagai berikut:
- Uang muka : Rp. [Uang muka] ( [Jumlah huruf uang muka] ), dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
- Cicilan : Rp. [Jumlah cicilan] ( [Jumlah huruf cicilan] ) per bulan, dibayarkan setiap tanggal [Tanggal pembayaran cicilan] setiap bulannya selama [Jumlah bulan cicilan] bulan.
- Total cicilan : Rp. [Total cicilan] ( [Jumlah huruf total cicilan] )
- Pembayaran cicilan dapat dilakukan dengan cara [Cara pembayaran cicilan (transfer bank, tunai, dll)]
Pasal 3 : Serah Terima Tanah
- PIHAK PERTAMA menyerahkan tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh kewajibannya (uang muka dan cicilan).
- Penyerahan tanah tersebut dilakukan dengan cara [Cara penyerahan (akta jual beli, surat pernyataan, dll)]
- Sertifikat tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh kewajibannya.
Pasal 4 : Denda
- PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar [Jumlah denda] per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran cicilan.
- Denda tersebut akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [Jumlah hari] hari setelah jatuh tempo pembayaran cicilan.
Pasal 5 : Pembatalan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA jika PIHAK KEDUA tidak melunasi seluruh kewajibannya (uang muka dan cicilan) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2.
- Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA tidak menyerahkan tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3.
- Dalam hal terjadi pembatalan, PIHAK KEDUA berhak untuk meminta kembali seluruh uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK.
- Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pasal 7 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) buah, masing-masing bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di [Tempat penandatanganan], pada tanggal [Tanggal penandatanganan].
PIHAK PERTAMA, [Nama penjual]
PIHAK KEDUA, [Nama pembeli]
Saksi-saksi :
- [Nama saksi 1]
- [Nama saksi 2]
Catatan:
- Silakan gantilah bagian dalam kurung siku dengan data yang sesuai.
- Anda bisa menambahkan atau memodifikasi isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Pastikan untuk mempelajari dengan seksama isi perjanjian sebelum menandatanganinya.