Contoh Surat Perjanjian Pembelian Tanah Secara Kredit

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembelian Tanah Secara Kredit

Contoh Surat Perjanjian Pembelian Tanah Secara Kredit

Berikut adalah contoh surat perjanjian pembelian tanah secara kredit yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN PEMBELIAN TANAH SECARA KREDIT

Nomor : ......

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : [Nama penjual] Alamat : [Alamat penjual] Nomor Identitas : [Nomor identitas penjual] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

  2. Nama : [Nama pembeli] Alamat : [Alamat pembeli] Nomor Identitas : [Nomor identitas pembeli] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK", dengan ini telah sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pembelian Tanah secara Kredit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di [Lokasi tanah], dengan luas [Luas tanah] meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara : [Batas tanah sebelah utara]
    • Sebelah Selatan : [Batas tanah sebelah selatan]
    • Sebelah Timur : [Batas tanah sebelah timur]
    • Sebelah Barat : [Batas tanah sebelah barat]
  2. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara kredit.

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. [Harga tanah] ( [Jumlah huruf harga tanah] )
  2. Harga jual tersebut akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara kredit sebagai berikut:
    • Uang muka : Rp. [Uang muka] ( [Jumlah huruf uang muka] ), dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian ini.
    • Cicilan : Rp. [Jumlah cicilan] ( [Jumlah huruf cicilan] ) per bulan, dibayarkan setiap tanggal [Tanggal pembayaran cicilan] setiap bulannya selama [Jumlah bulan cicilan] bulan.
    • Total cicilan : Rp. [Total cicilan] ( [Jumlah huruf total cicilan] )
  3. Pembayaran cicilan dapat dilakukan dengan cara [Cara pembayaran cicilan (transfer bank, tunai, dll)]

Pasal 3 : Serah Terima Tanah

  1. PIHAK PERTAMA menyerahkan tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh kewajibannya (uang muka dan cicilan).
  2. Penyerahan tanah tersebut dilakukan dengan cara [Cara penyerahan (akta jual beli, surat pernyataan, dll)]
  3. Sertifikat tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh kewajibannya.

Pasal 4 : Denda

  1. PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar [Jumlah denda] per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran cicilan.
  2. Denda tersebut akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [Jumlah hari] hari setelah jatuh tempo pembayaran cicilan.

Pasal 5 : Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA jika PIHAK KEDUA tidak melunasi seluruh kewajibannya (uang muka dan cicilan) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2.
  2. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PIHAK KEDUA jika PIHAK PERTAMA tidak menyerahkan tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3.
  3. Dalam hal terjadi pembatalan, PIHAK KEDUA berhak untuk meminta kembali seluruh uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) buah, masing-masing bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di [Tempat penandatanganan], pada tanggal [Tanggal penandatanganan].

PIHAK PERTAMA, [Nama penjual]

PIHAK KEDUA, [Nama pembeli]

Saksi-saksi :

  1. [Nama saksi 1]
  2. [Nama saksi 2]

Catatan:

  • Silakan gantilah bagian dalam kurung siku dengan data yang sesuai.
  • Anda bisa menambahkan atau memodifikasi isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Pastikan untuk mempelajari dengan seksama isi perjanjian sebelum menandatanganinya.