Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Untuk Kantor

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Untuk Kantor

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Untuk Kantor

Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa rumah untuk kantor:

SURAT PERJANJIAN SEWA

**No. / / **

Pada hari ini ... , tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ... (Tempat dibuatnya perjanjian) , kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri)

Pihak Kedua:

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... (Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri)

Dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Rumah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama sebagai pemilik rumah beralamat di ... (Alamat Rumah) , yang selanjutnya disebut “Pemilik”, menyewakan rumah tersebut kepada Pihak Kedua yang beralamat di ... (Alamat Kantor) , yang selanjutnya disebut “Penyewa”, untuk dijadikan kantor.

Pasal 2 : Obyek Sewa

  1. Obyek sewa adalah rumah yang terletak di ... (Alamat Rumah) , dengan luas bangunan ... (Luas Bangunan) meter persegi dan luas tanah ... (Luas Tanah) meter persegi.

Pasal 3 : Jangka Waktu Sewa

  1. Jangka waktu sewa adalah selama ... (Lama Sewa) tahun, terhitung sejak tanggal ... (Tanggal Mulai Sewa) sampai dengan tanggal ... (Tanggal Berakhir Sewa).

Pasal 4 : Harga Sewa

  1. Harga sewa rumah ditentukan sebesar Rp. ... (Nominal Sewa) per bulan, dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik setiap tanggal ... (Tanggal Pembayaran) di ... (Tempat Pembayaran) .

Pasal 5 : Kewajiban Pemilik

  1. Pemilik berkewajiban menyerahkan rumah dalam keadaan baik dan layak huni untuk dijadikan kantor.
  2. Pemilik berkewajiban menanggung biaya perbaikan kerusakan rumah yang diakibatkan oleh bencana alam.

Pasal 6 : Kewajiban Penyewa

  1. Penyewa berkewajiban membayar harga sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4.
  2. Penyewa berkewajiban menjaga dan merawat rumah dengan baik selama masa sewa.
  3. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan rumah yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan Penyewa atau pihak yang terkait dengan Penyewa.
  4. Penyewa berkewajiban mengembalikan rumah kepada Pemilik dalam keadaan baik, kecuali kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam.
  5. Penyewa dilarang melakukan perubahan dan/atau renovasi terhadap rumah tanpa persetujuan tertulis dari Pemilik.

Pasal 7 : Perpanjangan Sewa

  1. Perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak paling lambat ... (Jangka Waktu) bulan sebelum berakhirnya masa sewa.

Pasal 8 : Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian sewa ini dapat diputus sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.
  2. Perjanjian sewa dapat diputus oleh Pemilik apabila Penyewa melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
  3. Perjanjian sewa dapat diputus oleh Penyewa apabila Pemilik melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 9 : Denda

  1. Apabila Penyewa terlambat membayar harga sewa, maka Penyewa dikenakan denda sebesar ... (Nominal Denda) untuk setiap hari keterlambatan.

Pasal 10 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan yang berwenang.

Pasal 11 : Hal Lain

  1. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.

Pasal 12 : Perjanjian Tambahan

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah Perjanjian Sewa ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

(Nama Terang) (Nama Terang)

Saksi:

  1. ... (Nama Saksi)
  2. ... (Nama Saksi)

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya contoh dan bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.