Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Pranikah

8 min read Oct 28, 2024
Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Pranikah

Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Pranikah

Surat pernyataan perjanjian pranikah merupakan dokumen penting yang berisi kesepakatan antara calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Dokumen ini berisi tentang pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, termasuk hal-hal terkait harta, nafkah, dan hak asuh anak jika terjadi perpisahan.

Berikut adalah contoh surat pernyataan perjanjian pranikah:

SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN PRANIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama calon suami], Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal lahir calon suami], Pekerjaan: [Pekerjaan calon suami], Alamat: [Alamat calon suami], Nomor Identitas: [Nomor identitas calon suami],

    Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

  2. Nama: [Nama calon istri], Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal lahir calon istri], Pekerjaan: [Pekerjaan calon istri], Alamat: [Alamat calon istri], Nomor Identitas: [Nomor identitas calon istri],

    Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

MENYATAKAN BAHWA:

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan melangsungkan pernikahan dan dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian pranikah dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1. ** Harta Kekayaan

  1. Harta Sebelum Pernikahan:

    • Masing-masing Pihak memiliki harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan, yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
    • Harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan tetap menjadi milik masing-masing Pihak dan tidak menjadi harta bersama.
  2. Harta Selama Pernikahan:

    • Harta kekayaan yang diperoleh selama pernikahan, baik atas nama Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, ditetapkan sebagai harta bersama.
    • Harta bersama akan diatur sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 3.

Pasal 2. Nafkah

  1. Kewajiban Nafkah:

    • Pihak Pertama wajib memberikan nafkah kepada Pihak Kedua selama pernikahan berlangsung.
    • Pihak Kedua wajib memberikan nafkah kepada Pihak Pertama selama pernikahan berlangsung.
  2. Sumber Nafkah:

    • Sumber nafkah berasal dari penghasilan masing-masing Pihak.
    • Besarnya nafkah akan disepakati secara musyawarah dan tertulis.

Pasal 3. Pengaturan Harta Bersama

  1. Pembagian Harta Bersama:

    • Dalam hal perpisahan, harta bersama dibagi secara adil dan merata antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
    • Pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan cara:
      • Pembagian secara langsung.
      • Penjualan dan pembagian hasil penjualan.
      • Cara lain yang disepakati oleh kedua Pihak.
  2. Pengaturan Harta Tertentu:

    • Harta bersama yang merupakan hak milik pribadi masing-masing Pihak tetap menjadi hak milik pribadi mereka, meskipun terjadi perpisahan.
    • Harta bersama yang diperoleh dengan uang pribadi masing-masing Pihak dapat diklaim kembali oleh pemiliknya.

Pasal 4. Hak Asuh Anak

  1. Hak Asuh:

    • Dalam hal perpisahan, hak asuh anak jatuh kepada Pihak yang lebih mampu memberikan perhatian dan pendidikan terbaik bagi anak.
  2. Kewajiban Mengasuh:

    • Pihak yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan kasih sayang kepada anak.
    • Pihak yang mendapatkan hak asuh wajib memberikan kesempatan bagi Pihak yang tidak mendapatkan hak asuh untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak.

Pasal 5. Penyelesaian Sengketa

  1. Penyelesaian Secara Musyawarah:

    • Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Penyelesaian Secara Hukum:

    • Jika penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai, maka penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui jalur hukum.

Pasal 6. Ketentuan Lain

  1. Kesepakatan Lain:

    • Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memasukkan klausul lain yang diperlukan dalam perjanjian ini, yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
  2. Pengesahan:

    • Perjanjian ini disahkan di hadapan notaris dan berkasnya akan dilampirkan pada akta nikah.

Demikianlah surat perjanjian pranikah ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Dibuat di: [Tempat], Pada tanggal: [Tanggal]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

Saksi 1:

[Nama]

[Tanda Tangan]

Saksi 2:

[Nama]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian pranikah ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua calon mempelai.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara untuk membuat surat perjanjian pranikah yang sesuai dengan hukum dan kepentingan Anda.
  • Pastikan Anda dan pasangan memahami isi dari perjanjian pranikah dan sepakat dengan seluruh klausul yang tercantum di dalamnya.

Pasal 1. Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Pihak Pertama

  • Rumah di [Alamat]
  • Mobil [Merk]
  • Uang tunai sejumlah [Jumlah]

Harta Kekayaan Pihak Kedua

  • Tanah dan bangunan di [Alamat]
  • Mobil [Merk]
  • Saham di perusahaan [Nama Perusahaan]

Pasal 6. Ketentuan Lain

  • Pihak Kedua setuju untuk melepaskan haknya atas warisan dari keluarga Pihak Pertama.
  • Pihak Pertama setuju untuk melepaskan haknya atas warisan dari keluarga Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua setuju untuk menggunakan nama belakang Pihak Pertama setelah pernikahan.

Lampiran:

  • Daftar harta kekayaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  • Dokumen pendukung kepemilikan harta kekayaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Ingat: Anda harus mencantumkan informasi yang relevan dan spesifik untuk Anda dan pasangan Anda. Konsultasikan dengan pengacara atau notaris untuk memastikan surat perjanjian Anda sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Anda.