Contoh Surat Perjanjian Pranikah

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pranikah

Contoh Surat Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini berisi kesepakatan mengenai harta bersama, harta pisah, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, serta hal-hal lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak.

Berikut contoh surat perjanjian pranikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN PRANIKAH

ANTARA

[Nama Calon Suami], bertempat tinggal di [Alamat Calon Suami], berkewarganegaraan Indonesia, beragama [Agama Calon Suami], pekerjaan [Pekerjaan Calon Suami], bertindak untuk dan atas nama sendiri,

DENGAN

[Nama Calon Istri], bertempat tinggal di [Alamat Calon Istri], berkewarganegaraan Indonesia, beragama [Agama Calon Istri], pekerjaan [Pekerjaan Calon Istri], bertindak untuk dan atas nama sendiri,

SEBAGAI PIHAK PERTAMA

BERSAMA-SAMA

DENGAN

[Nama Calon Suami] dan [Nama Calon Istri], disebut sebagai PIHAK KEDUA

MENYATAKAN

Bahwa:

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mencapai kesepakatan bersama mengenai hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini.

KESEPATAN

Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat Perjanjian Pranikah ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Harta Bersama

  1. Harta yang diperoleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua selama masa pernikahan kecuali harta yang disebutkan dalam Pasal 2, merupakan harta bersama.
  2. Harta bersama tersebut akan dibagi secara adil dan merata bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 2

Harta Pisah

  1. [Sebutkan harta yang menjadi milik masing-masing pihak sebelum pernikahan] merupakan harta pisah dari masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam harta bersama.
  2. Harta pisah tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dalam hal terjadi perpisahan atau perceraian.

Pasal 3

Kewajiban

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling mencintai, menghormati, dan menghargai satu sama lain selama masa pernikahan.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling bertanggung jawab atas kebutuhan keluarga dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Terhadap Anak

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mencukupi kebutuhan anak yang lahir dari pernikahan mereka.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menanggung biaya pendidikan anak yang lahir dari pernikahan mereka.
  3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menghormati hak asuh anak dan tidak melakukan tindakan yang merugikan anak.

Pasal 5

Perpisahan dan Perceraian

  1. Dalam hal terjadi perpisahan atau perceraian, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya dengan baik-baik dan musyawarah.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing dalam hal pembagian harta dan hak asuh anak.

Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pranikah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 7

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Pranikah ini dibuat dalam rangkap dua (2), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian Pranikah ini berlaku sejak ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Demikian Perjanjian Pranikah ini dibuat dengan sebenarnya.

[Tempat], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Calon Suami] [Nama Calon Suami]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Calon Istri] [Tanda Tangan]

[Tanda Tangan]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian pranikah di atas hanyalah contoh, Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dan pasangan.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam membuat perjanjian pranikah.