Contoh Surat Adendum Kontrak

4 min read Aug 26, 2024
Contoh Surat Adendum Kontrak

Contoh Surat Adendum Kontrak

Adendum kontrak adalah dokumen tertulis yang digunakan untuk mengubah atau menambah isi dari kontrak yang sudah ada. Adendum ini merupakan bagian dari kontrak utama dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak asli. Adendum biasanya dibuat ketika ada perubahan yang disepakati oleh kedua belah pihak, seperti perubahan waktu pelaksanaan, nilai kontrak, atau ruang lingkup pekerjaan.

Berikut adalah contoh surat adendum kontrak:

SURAT ADENDUM KONTRAK

Nomor : ... / AD / ... / ... Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pihak Pertama]
  • Jabatan: [Jabatan Pihak Pertama]
  • Alamat: [Alamat Pihak Pertama]

Selaku Pihak Pertama

Dan

  • Nama: [Nama Pihak Kedua]
  • Jabatan: [Jabatan Pihak Kedua]
  • Alamat: [Alamat Pihak Kedua]

Selaku Pihak Kedua

Berdasarkan Kontrak Nomor: ... / K / ... / ... Tanggal: ... tentang ...

Menyatakan bahwa:

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengubah isi dari Kontrak Nomor: ... / K / ... / ... Tanggal: ... tentang ... dengan penambahan klausul sebagai berikut:

Pasal ... (Judul Pasal)

Ayat 1. ... [Isi perubahan/penambahan klausul]

Ayat 2. ... [Isi perubahan/penambahan klausul]

Ayat 3. ... [Isi perubahan/penambahan klausul]

Demikian Adendum Kontrak ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

Pihak Pertama,

[Nama Pihak Pertama]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap]

Pihak Kedua,

[Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap]

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan isi adendum dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan adendum tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Adendum harus dibuat secara tertulis dan ditambahkan ke dalam kontrak utama.

Manfaat Adendum Kontrak:

  • Kejelasan: Adendum dapat membuat kontrak lebih jelas dan mudah dipahami.
  • Fleksibilitas: Adendum memungkinkan perubahan atau penambahan pada kontrak yang sudah ada.
  • Kepastian Hukum: Adendum memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Adendum harus dibuat dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Adendum harus memuat semua perubahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Adendum harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kesimpulan:

Adendum kontrak merupakan dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengubah atau menambah isi dari kontrak yang sudah ada. Adendum harus dibuat dengan cermat dan hati-hati untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami isi dan tujuannya.