Contoh Surat Over Kredit Kendaraan Bermotor
Berikut contoh surat over kredit kendaraan bermotor yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:
[Nama Pemilik Awal]
[Alamat Pemilik Awal]
[Nomor Telepon Pemilik Awal]
[Email Pemilik Awal]
Kepada Yth.
[Nama Pemilik Baru]
[Alamat Pemilik Baru]
Perihal: Permohonan Persetujuan Over Kredit Kendaraan Bermotor
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya [Nama Pemilik Awal] ingin mengajukan permohonan persetujuan over kredit kendaraan bermotor atas nama saya kepada [Nama Pemilik Baru] dengan rincian sebagai berikut:
- Jenis Kendaraan: [Jenis Kendaraan]
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi]
- Nomor Rangka: [Nomor Rangka]
- Nomor Mesin: [Nomor Mesin]
- Tahun Pembuatan: [Tahun Pembuatan]
- Merk: [Merk Kendaraan]
- Warna: [Warna Kendaraan]
Saya [Nama Pemilik Awal] menjamin bahwa:
- Kendaraan tersebut bebas dari sengketa hukum dan tidak dalam kondisi dijaminkan ke pihak ketiga.
- Dokumen kendaraan lengkap dan sah.
- Seluruh kewajiban kepada pihak pembiayaan (leasing) telah dipenuhi.
- Saya akan melakukan proses pengalihan kepemilikan kendaraan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama Pemilik Awal]
[Tanda Tangan Pemilik Awal]
[Cap Jempol Pemilik Awal]
Catatan:
- Pastikan semua informasi dalam surat benar dan sesuai dengan data kendaraan.
- Anda perlu menyertakan dokumen pendukung seperti fotocopy STNK, BPKB, dan surat perjanjian kredit yang masih aktif.
- Anda perlu menghubungi pihak leasing terlebih dahulu untuk mengetahui prosedur over kredit yang berlaku.
- Surat ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
Saran:
- Untuk menghindari risiko, sebaiknya konsultasikan dengan pihak leasing mengenai proses over kredit dan pastikan semua prosedur dipenuhi dengan benar.
- Baca dan pahami dengan seksama semua isi perjanjian sebelum Anda menandatangani surat perjanjian over kredit.
- Pastikan Anda mendapatkan bukti bahwa pihak leasing telah menyetujui proses over kredit.
Semoga informasi ini bermanfaat!