Contoh Surat Over Kredit Rumah

6 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Over Kredit Rumah

Contoh Surat Over Kredit Rumah

Surat over kredit rumah merupakan dokumen penting yang digunakan dalam proses alih kepemilikan rumah dari pemilik lama ke pemilik baru. Surat ini berisi perjanjian antara pihak penjual, pembeli, dan bank terkait dengan pelunasan sisa kredit dan pengalihan kepemilikan rumah.

Berikut ini contoh surat over kredit rumah yang bisa Anda gunakan:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Nomor: .......................

Tanggal: .......................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**1. ** Pihak Pertama

Nama:* ............................... Alamat:* .............................. Nomor Identitas:* .............................. *Sebagai pemilik sah atas rumah yang beralamat di .............................. (sebutkan alamat lengkap) yang diperoleh melalui kredit dari [Nama Bank] dengan nomor kredit [Nomor Kredit].

**2. ** Pihak Kedua

Nama:* ............................... Alamat:* .............................. Nomor Identitas:* .............................. *Sebagai pembeli rumah yang beralamat di .............................. (sebutkan alamat lengkap) yang diperoleh melalui over kredit dari Pihak Pertama.

**3. ** Pihak Ketiga

Nama:* [Nama Bank] Alamat:* .............................. Nomor Telepon:* .............................. *Sebagai pemberi kredit untuk Pihak Pertama.

Menyatakan dengan ini bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiganya sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Over Kredit

Pihak Pertama sepakat untuk menjual dan menyerahkan rumah yang beralamat di .............................. (sebutkan alamat lengkap) kepada Pihak Kedua dengan cara over kredit.

Pasal 2: Harga Over Kredit

Harga over kredit rumah tersebut adalah sebesar Rp .............................. (terbilang: ..............................).

Pasal 3: Pembayaran Over Kredit

a. Pihak Kedua akan melunasi sisa pembayaran kredit rumah kepada Pihak Pertama sebesar Rp .............................. (terbilang: ..............................).

b. Pihak Kedua akan melanjutkan pembayaran kredit rumah kepada Pihak Ketiga sesuai dengan sisa jangka waktu kredit yang tersisa.

c. Pihak Kedua akan langsung menghubungi pihak [Nama Bank] untuk melunasi sisa pembayaran kredit rumah tersebut.

d. Pihak Kedua akan menyerahkan bukti pembayaran kredit rumah kepada Pihak Pertama.

Pasal 4: Pengalihan Kepemilikan

Pihak Pertama akan menyerahkan sertifikat rumah dan dokumen lain yang diperlukan kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada Pihak Pertama dan menyelesaikan proses administrasi pengalihan kepemilikan rumah di bank.

Pasal 5: Tanggung Jawab

a. Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala kewajiban kredit hingga tanggal pelunasan over kredit.

b. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kewajiban kredit rumah setelah tanggal pelunasan over kredit.

c. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk menyerahkan rumah tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan layak sesuai dengan kondisi terakhir saat berada dalam kepemilikan Pihak Pertama.

Pasal 6: Biaya

a. Pihak Kedua akan menanggung biaya administrasi over kredit rumah yang dikeluarkan oleh Pihak Ketiga.

b. Pihak Kedua akan menanggung biaya BPHTB, biaya notaris, dan biaya administrasi lainnya yang terkait dengan pengalihan kepemilikan rumah.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 8: Ketentuan Lain

a. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (dua) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.

b. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh ketiga pihak.

c. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan ketiga pihak.

Demikian surat perjanjian over kredit rumah ini dibuat dan ditandatangani oleh ketiga pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Yang Menyatakan,

Pihak Pertama

......................................

Pihak Kedua

......................................

Pihak Ketiga

[Nama Bank]

......................................

Saksi:

1. ......................................

2. ......................................

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanya contoh dan Anda bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan situasi Anda.
  • Pastikan untuk mencantumkan informasi yang akurat dan lengkap.
  • Konsultasikan dengan pihak bank dan notaris untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen.
  • Simpan baik-baik surat perjanjian ini sebagai bukti legalitas transaksi.

Semoga contoh surat perjanjian over kredit rumah ini bermanfaat bagi Anda.

Ingat, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau profesional di bidang hukum untuk memastikan bahwa perjanjian ini sesuai dengan hukum yang berlaku.