Contoh Surat Panggilan Saksi Dari Kepolisian

3 min read Oct 05, 2024
Contoh Surat Panggilan Saksi Dari Kepolisian

Contoh Surat Panggilan Saksi dari Kepolisian

Surat panggilan saksi dari kepolisian merupakan dokumen resmi yang berisi informasi tentang waktu dan tempat pemeriksaan saksi dalam suatu kasus. Berikut adalah contoh surat panggilan saksi dari kepolisian:

Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres [Nama Polres] [Alamat Polres]

Nomor: [Nomor Surat] Perihal: Panggilan Sebagai Saksi

Kepada Yth. [Nama Saksi] [Alamat Saksi]

Dengan hormat,

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi nomor [Nomor Laporan Polisi] tentang [Jenis Kejahatan], maka berdasarkan ketentuan Pasal [Nomor Pasal] dan [Nomor Pasal] KUHAP, Saudara/i dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan sebagai saksi akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: [Hari, Tanggal]
  • Waktu: [Jam]
  • Tempat: [Lokasi Pemeriksaan]

Saudara/i diharapkan dapat hadir tepat waktu dengan membawa:

  • Surat panggilan ini sebagai bukti.
  • Surat identitas diri (KTP, SIM, dll.).
  • Barang bukti yang Saudara/i miliki terkait dengan kasus ini (jika ada).

Ketidakhadiran Saudara/i tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian surat panggilan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

**[Jabatan] ** [Nama Penyidik] [Nomor Telepon]

Catatan:

  • Contoh di atas hanya merupakan contoh surat panggilan saksi dan dapat berbeda sesuai dengan kasus dan ketentuan yang berlaku.
  • Informasi yang terdapat dalam surat panggilan saksi dapat diubah sesuai dengan kasus yang sedang ditangani.
  • Panggilan saksi merupakan bagian dari proses hukum dan harus dipenuhi oleh warga negara yang dipanggil.

Informasi Tambahan:

  • Pemanggilan saksi dilakukan oleh penyidik kepolisian untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
  • Saksi memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum selama pemeriksaan.
  • Saksi berhak untuk menolak memberikan keterangan jika dikhawatirkan akan membahayakan dirinya.

Semoga informasi ini bermanfaat!