Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Ipdn

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Ipdn

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas IPDN

Surat perjanjian ikatan dinas merupakan dokumen penting yang harus ditandatangani oleh calon taruna/taruni IPDN dan Kementerian Dalam Negeri. Surat ini memuat kesepakatan antara kedua belah pihak terkait kewajiban dan hak selama masa pendidikan dan masa dinas.

Berikut contoh surat perjanjian ikatan dinas IPDN:

SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS

Nomor: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .............................. Jabatan: Direktur Jenderal Pendidikan Dalam Negeri Instansi: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Alamat: .............................. Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  2. Nama: .............................. Nomor Induk Kependudukan (NIK): .............................. Tempat, tanggal lahir: .............................. Alamat: .............................. Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Menyatakan bahwa telah mencapai kesepakatan bersama untuk mengadakan Perjanjian Ikatan Dinas sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. Ikatan Dinas adalah ikatan kerja yang dibuat antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua dalam rangka memperoleh pendidikan di IPDN dan selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 2

Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi Pihak Kedua di IPDN.
  2. Menjamin terpenuhinya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  3. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 3

Kewajiban Pihak Pertama

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Pihak Kedua di IPDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menjamin pembiayaan pendidikan dan pelatihan Pihak Kedua selama mengikuti pendidikan di IPDN.
  3. Menjamin kelancaran proses pendidikan Pihak Kedua di IPDN.
  4. Menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS kepada Pihak Kedua setelah menyelesaikan pendidikan di IPDN.
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan karier Pihak Kedua setelah menjadi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 4

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Mengikuti seluruh proses pendidikan dan pelatihan di IPDN dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
  2. Menaati peraturan dan tata tertib IPDN.
  3. Menjaga nama baik IPDN dan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan Kementerian Dalam Negeri.
  5. Bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Melunasi biaya pendidikan dan pelatihan di IPDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Sanksi

  1. Pihak Kedua yang melanggar Perjanjian ini, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan ikatan dinas.
  2. Pihak Kedua yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan di IPDN karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, wajib mengembalikan biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian ini berakhir:

  1. Pihak Kedua menyelesaikan pendidikan di IPDN dan dilantik menjadi PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  2. Pihak Kedua meninggal dunia selama masa pendidikan atau masa dinas.
  3. Pihak Kedua diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  4. Perjanjian ini dibatalkan secara sepihak oleh Pihak Pertama atau Pihak Kedua berdasarkan alasan yang sah.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini, diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 8

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing Pihak memegang satu (1) lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh kedua Pihak.

Demikian Perjanjian Ikatan Dinas ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua Pihak pada tanggal dan tempat tersebut di atas.

Pihak Pertama,

..............................

Pihak Kedua,

..............................

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan dan mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dan resmi mengenai persyaratan dan prosedur perjanjian ikatan dinas IPDN dari website resmi IPDN.
  • Anda juga dapat berkonsultasi dengan pihak terkait seperti panitia penerimaan IPDN atau bagian hukum IPDN untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.