Contoh Surat Perjanjian Gadai Surat Tanah

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Gadai Surat Tanah

Contoh Surat Perjanjian Gadai Surat Tanah

Surat Perjanjian Gadai Surat Tanah ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

1. Pihak Pertama:

  • Nama : [Nama Pemberi Gadai]
  • Alamat : [Alamat Pemberi Gadai]
  • Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pemberi Gadai]

2. Pihak Kedua:

  • Nama : [Nama Penerima Gadai]
  • Alamat : [Alamat Penerima Gadai]
  • Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penerima Gadai]

**PASAL 1. ** Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama dengan ini menggadaikan surat tanah yang sah atas nama [Nama Pemilik Tanah] dengan Nomor Sertifikat : [Nomor Sertifikat Tanah] kepada Pihak Kedua.
  2. Surat tanah yang digadaikan tersebut sebagai jaminan atas pinjaman uang sejumlah [Jumlah Pinjaman] (**) dengan kata-kata [Jumlah Pinjaman dalam Huruf] yang diterima Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat penandatanganan perjanjian ini.

**PASAL 2. ** Jangka Waktu

  1. Jangka waktu pinjaman ini adalah [Jangka Waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal Pelunasan].
  3. Bunga pinjaman sebesar [Persentase Bunga] per [Satuan Waktu] dari total pinjaman.

**PASAL 3. ** Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berkewajiban melunasi pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  2. Pihak Pertama berkewajiban menjaga surat tanah yang digadaikan dalam keadaan baik dan aman.
  3. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan surat tanah yang digadaikan kepada Pihak Kedua sebagai jaminan atas pinjaman.
  4. Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk menggadaikan atau menjual surat tanah yang digadaikan kepada pihak lain selama masa berlaku perjanjian ini.

**PASAL 4. ** Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua berkewajiban menjaga surat tanah yang digadaikan dengan aman selama masa berlaku perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan surat tanah yang digadaikan kepada Pihak Pertama setelah Pihak Pertama melunasi seluruh kewajibannya.

**PASAL 5. ** Sanksi

  1. Apabila Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua berhak untuk menjual surat tanah yang digadaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  2. Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan surat tanah yang digadaikan kepada Pihak Pertama setelah Pihak Pertama melunasi seluruh kewajibannya, maka Pihak Pertama berhak untuk menuntut pengembalian surat tanah tersebut melalui jalur hukum.

**PASAL 6. ** Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Nama Kota/Kabupaten].

**PASAL 7. ** Lain-Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak memegang satu (1) rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal penandatanganan.

Ditetapkan di : [Tempat] Pada tanggal : [Tanggal]

Pihak Pertama,

[Tanda Tangan dan Nama Terang Pemberi Gadai]

Pihak Kedua,

[Tanda Tangan dan Nama Terang Penerima Gadai]

Catatan:

  • [Jumlah Pinjaman] dan [Jangka Waktu] perlu disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • [Persentase Bunga] juga perlu disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • [Satuan Waktu] dapat berupa tahun, bulan, minggu, atau hari.
  • [Tanggal Pelunasan] dapat dihitung berdasarkan jangka waktu dan tanggal penandatanganan perjanjian.
  • [Nama Kota/Kabupaten] merupakan nama kota/kabupaten tempat perjanjian dibuat.
  • Anda dapat menambahkan klausul lain yang diperlukan dalam perjanjian ini.

Saran:

  • Konsultasikan dengan notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari perjanjian ini.
  • Buatlah perjanjian ini secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Simpan baik-baik perjanjian ini sebagai bukti hukum.

Penting untuk diingat: Perjanjian ini hanyalah contoh. Anda perlu memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Pastikan Anda memahami seluruh isi perjanjian sebelum menandatanganinya.