Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Cicilan

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Cicilan

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Cicilan

Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang dengan cicilan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Nomor : ..................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ................................... Alamat : ................................... Nomor Identitas : ................................... **Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama : ................................... Alamat : ................................... Nomor Identitas : ................................... **Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Menyatakan dengan sesungguhnya telah membuat perjanjian hutang piutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Hutang

  1. Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah Rp. ................................... (terbilang : ...................................)
  2. Pinjaman tersebut digunakan oleh Pihak Kedua untuk (sebutkan tujuan pinjaman).

Pasal 2 : Jangka Waktu dan Cicilan

  1. Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman kepada Pihak Pertama selama ................................... (...................................) bulan.
  2. Pembayaran cicilan dilakukan setiap tanggal ................................... (...................................) dengan rincian sebagai berikut:
    • Jumlah cicilan : Rp. ................................... (terbilang : ...................................)
    • Total cicilan : Rp. ................................... (terbilang : ...................................)
  3. Cicilan dibayarkan melalui (metode pembayaran, contoh: transfer bank ke rekening ...................................)

Pasal 3 : Bunga

  1. Atas pinjaman ini, Pihak Kedua wajib membayar bunga kepada Pihak Pertama sebesar ...................................% per bulan.
  2. Bunga dihitung dari (tanggal awal hutang) hingga tanggal pelunasan.
  3. Bunga dibayarkan bersamaan dengan cicilan pokok hutang.

Pasal 4 : Denda Keterlambatan

  1. Jika Pihak Kedua terlambat membayar cicilan, Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar ...................................% per hari dari jumlah cicilan yang terlambat dibayarkan.
  2. Denda keterlambatan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan cicilan yang terlambat.

Pasal 5 : Pelunasan

  1. Pihak Kedua berhak melunasi pinjaman lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan.
  2. Jika Pihak Kedua melunasi pinjaman lebih awal, Pihak Pertama akan menghitung ulang jumlah bunga yang harus dibayarkan sesuai dengan tanggal pelunasan.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (dua) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal ................................... (...................................)

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

(...................................) (...................................)

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi isi contoh surat perjanjian hutang piutang ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak pemberi pinjaman.
  • Pastikan untuk mencantumkan informasi yang lengkap dan jelas dalam perjanjian.
  • Sebaiknya Anda meminta saran dari ahli hukum untuk memastikan keabsahan perjanjian yang Anda buat.

Saran:

  • Mencantumkan saksi: Untuk menambah keabsahan dan kredibilitas perjanjian, Anda dapat melibatkan dua orang saksi yang dapat memberikan kesaksian jika terjadi sengketa di kemudian hari.
  • Mencantumkan nomor rekening: Pastikan untuk mencantumkan nomor rekening bank yang digunakan untuk pembayaran cicilan.
  • Membuat perjanjian tertulis: Meskipun perjanjian lisan tetap sah, membuat perjanjian tertulis akan lebih mudah untuk membuktikan keberadaan perjanjian jika terjadi sengketa.
  • Konsultasi dengan ahli hukum: Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan melindungi hak-hak Anda.